Menaker Hanif Tandatangani Standarisasi Penyuluhan Antikorupsi

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 24 Nov 2016, 16:46 WIB
Diterbitkan 24 Nov 2016 16:46 WIB
20161124-Menaker Tandatangani Standarisasi Penyuluh Antikorupsi-Jakarta
Kemenaker melakukan penandatanganan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang penyuluhan antikorupsi.
Foto 1 dari 5
20161124-Menaker Tandatangani Standarisasi Penyuluh Antikorupsi-Jakarta
Menaker Hanif Dhakiri (kiri) dan Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) berjabat tangan usai penandatanganan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang penyuluhan antikorupsi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/11). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 2 dari 5
20161124-Menaker Tandatangani Standarisasi Penyuluh Antikorupsi-Jakarta
Ketua KPK Agus Rahardjo memberikan sambutan usai penandatanganan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang penyuluhan antikorupsi dengan Kementerian Ketenagakerjaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/11). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 3 dari 5
20161124-Menaker Tandatangani Standarisasi Penyuluh Antikorupsi-Jakarta
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakirimemberikan sambutan usai penandatanganan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang penyuluhan antikorupsi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/11). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 4 dari 5
20161124-Menaker Tandatangani Standarisasi Penyuluh Antikorupsi-Jakarta
Menaker Hanif Dhakiri (kiri) dan Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) berfoto bersama usai penandatanganan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang penyuluhan antikorupsi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/11). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 5 dari 5
20161124-Menaker Tandatangani Standarisasi Penyuluh Antikorupsi-Jakarta
Menaker Hanif Dhakiri (kiri) dan Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) berfoto bersama usai penandatanganan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang penyuluhan antikorupsi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/11). (Liputan6.com/Helmi Afandi)