Koalisi Masyarakat Sipil Bacakan Komunike Bersama Revisi UU Anti Terorisme

oleh Fatkhur Rozaq Rosyidi, diperbarui 09 Des 2016, 00:28 WIB
Diterbitkan 08 Des 2016, 14:45 WIB
20161208-Koalisi-Masy-HF1
Ray Rangkuti (kedua kanan) membacakan komunike bersama revisi UU anti terorisme di Jakarta, Kamis (8/12). Mereka menilai revisi UU No 15 tah
Foto 1 dari 4
20161208-Koalisi-Masy-HF1
Ray Rangkuti (kedua kanan) membacakan komunike bersama revisi UU anti terorisme di Jakarta, Kamis (8/12). Mereka menilai revisi UU No 15 tahun 2003 tetap harus berpijak pada mekanisme criminal justice system model. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 2 dari 4
20161208-Koalisi-Masy-HF1
Aktivis koalisi masyarakat sipil membacakan komunike bersama revisi UU anti terorisme di Jakarta, Kamis (8/12). Mereka menilai revisi UU No 15 tahun 2003 tetap harus berpijak pada mekanisme criminal justice system model. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 3 dari 4
20161208-Koalisi-Masy-HF1
Aktivis berbincang usai membacakan komunike bersama revisi UU anti terorisme di Jakarta, Kamis (8/12). Mereka menilai revisi UU No 15 tahun 2003 tetap harus berpijak pada mekanisme criminal justice system model. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 4 dari 4
20161208-Koalisi-Masy-HF1
Aktivis koalisi masyarakat sipil mengangkat tangan usai membaca komunike bersama revisi UU anti terorisme di Jakarta, Kamis (8/12). Mereka menilai revisi tetap harus berpijak pada mekanisme criminal justice system model. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)