HEADLINE HARI INI
Foto 1 dari 6
Foto 2 dari 6
Foto 3 dari 6
Foto 4 dari 6
Berita Terkait
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1460965/original/006183500_1483529696-20170104--Xaveriandy-Sutanto-dan-Memi-Penyuap-Ketua-DPD-Jalani-Vonis-Jakarta-Helmi-Afandi-04.jpg)
20170104- Xaveriandy Sutanto dan Memi-Penyuap Ketua DPD Jalani Vonis-Jakarta-Helmi Afandi
Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi saat mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/1). Pemilik CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto divonis tiga tahun penjara sedangkan istrinya Memi 2,5 tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 5 dari 6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1460966/original/059136600_1483529696-20170104--Xaveriandy-Sutanto-dan-Memi-Penyuap-Ketua-DPD-Jalani-Vonis-Jakarta-Helmi-Afandi-05.jpg)
20170104- Xaveriandy Sutanto dan Memi-Penyuap Ketua DPD Jalani Vonis-Jakarta-Helmi Afandi
Xaveriandy Sutanto dan Memi saat mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/1). Selain hukuman penjara masing-masing ditambah denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 6 dari 6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1460967/original/023073800_1483529697-20170104--Xaveriandy-Sutanto-dan-Memi-Penyuap-Ketua-DPD-Jalani-Vonis-Jakarta-Helmi-Afandi-07.jpg)
20170104- Xaveriandy Sutanto dan Memi-Penyuap Ketua DPD Jalani Vonis-Jakarta-Helmi Afandi
Xaveriandy Sutanto divonis 3 tahun penjara dan istrinya Memi 2,5 tahun penjara, ditambah denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menyuap mantan Ketua DPD Irman Gusman sebesar Rp100 juta, Jakarta, Rabu (4/1). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
More News
Tag Terkait