Perantara Kasus Suap Patrialis Ajukan Diri Sebagai Justice Collaborator

oleh Fatkhur Rozaq Rosyidi, diperbarui 14 Feb 2017, 15:45 WIB
Diterbitkan 14 Feb 2017 15:45 WIB
Perantara Kasus Suap Patrialis Mengajukan Sebagai Justice Collaborator
Tersangka kasus dugaan suap terkait uji materiil Undang-Undang Kesehatan Hewan dan Peternakan di Mahkamah Konstitusi, Ng Fenny saat tiba di
Foto 1 dari 4
Perantara Kasus Suap Patrialis Mengajukan Sebagai Justice Collaborator
Tersangka kasus dugaan suap terkait uji materiil Undang-Undang Kesehatan Hewan dan Peternakan di Mahkamah Konstitusi, Ng Fenny saat tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Selasa (14/2). (Liputan6.com/Helmi Affandi)
Foto 2 dari 4
Perantara Kasus Suap Patrialis Mengajukan Sebagai Justice Collaborator
Ng Fenny berjalan memasuki gedung KPK untuk mejalani pemeriksaan, Jakarta, Selasa (14/2). Sekretaris dari pemilik perusahaan importir daging, Basuki Hariman, itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Patrialis Akbar. (Liputan6.com/Helmi Affandi)
Foto 3 dari 4
Perantara Kasus Suap Patrialis Mengajukan Sebagai Justice Collaborator
Ng Fenny keluar dari mobil untuk mejalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/2). Ng Fenny mengajukan diri sebagai justice collaborator (tersangka yang bekerja sama dengan penegak hukum) kepada KPK. (Liputan6.com/Helmi Affandi)
Foto 4 dari 4
Perantara Kasus Suap Patrialis Mengajukan Sebagai Justice Collaborator
Tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara uji materi di Mahkamah Konstitusi, Ng Fenny saat tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Selasa (14/2). (Liputan6.com/Helmi Affandi)