Sidang Perdana e-KTP, Irman dan Sugiharto Didakwa Rugikan Negara Rp2,3 T

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 09 Mar 2017, 13:49 WIB
Diterbitkan 09 Mar 2017 13:49 WIB
Sidang Perdana Kasus Proyek e-KTP
Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) 2011-2012 digelar di Pengadilan Tipikor
Foto 1 dari 4
Sidang Perdana Kasus Proyek e-KTP
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP, Irman dan Sugiharto, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3). Agenda sidang perdana yakni pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 2 dari 4
Sidang Perdana Kasus Proyek e-KTP
Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP 2011-2012 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3). Terdakwa kasus korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 3 dari 4
Sidang Perdana Kasus Proyek e-KTP
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP, Irman dan Sugiharto, usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3). Irman dan Sugiharto didakwa telah merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 4 dari 4
Sidang Perdana Kasus Proyek e-KTP
Terdakwa kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP, Irman dan Sugiharto, usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3). Keduanya menegaskan tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan JPU KPK (Liputan6.com/Helmi Afandi)