Penyuap Pejabat Pajak Divonis Tiga Tahun Penjara

oleh Nasuri, diperbarui 17 Apr 2017, 14:16 WIB
Diterbitkan 17 Apr 2017 14:16 WIB
Penyuap Pejabat Pajak- Ramapanicker Rajamohanan Nair-Divonis 3 Tahun Penjara- Helmi Afandi-20170417
Terdakwa penyuap pejabat pajak, Ramapanicker Rajamohanan Nair menyalami Penuntut Umum usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Foto 1 dari 5
Penyuap Pejabat Pajak- Ramapanicker Rajamohanan Nair-Divonis 3 Tahun Penjara- Helmi Afandi-20170417
Terdakwa penyuap pejabat pajak, Ramapanicker Rajamohanan Nair menyalami Penuntut Umum usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/4). Sebelumnya jaksa menuntut hukuman 4 tahun penjara untuk Ramapanicker. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 2 dari 5
Penyuap Pejabat Pajak- Ramapanicker Rajamohanan Nair-Divonis 3 Tahun Penjara- Helmi Afandi-20170417
Ramapanicker Rajamohanan Nair, terdakwa penyuap pejabat pajak, usai divonis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/4). Ramapanicker divonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidier lima bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 3 dari 5
Penyuap Pejabat Pajak- Ramapanicker Rajamohanan Nair-Divonis 3 Tahun Penjara- Helmi Afandi-20170417
Ramapanicker Rajamohanan Nair bersiap mendengarkan vonis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/4). Ramapanicker divonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidier lima bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 4 dari 5
Penyuap Pejabat Pajak- Ramapanicker Rajamohanan Nair-Divonis 3 Tahun Penjara- Helmi Afandi-20170417
Ramapanicker Rajamohanan Nair menyalami Penuntut Umum usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/4). Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni empat tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 5 dari 5
Penyuap Pejabat Pajak- Ramapanicker Rajamohanan Nair-Divonis 3 Tahun Penjara- Helmi Afandi-20170417
Ramapanicker Rajamohanan Nair usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/4). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidier 5 bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)