PN Jaksel Tunda Sidang Perdana Praperadilan Miryam S Haryani

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 08 Mei 2017, 16:16 WIB
Diterbitkan 08 Mei 2017 16:16 WIB
20170508-Sidang Perdana Praperadilan Miryam-Antonius
Pengadilan Negeri Jaksel menunda sidang perdana praperadilan Miryam S Haryani karena KPK selaku pihak termohon tidak hadir
Foto 1 dari 4
20170508-Sidang Perdana Praperadilan Miryam-Antonius
Tim penasehat hukum mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani menunjukkan surat permohonan pemeriksaan praperadilan di PN Jaksel, Senin (8/5). Hakim tunggal Asiadi Sembiring menunda sidang perdana praperadilan Miryam. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Foto 2 dari 4
20170508-Sidang Perdana Praperadilan Miryam-Antonius
Surat permohonan pemeriksaan praperadilan yang diajukan mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani di PN Jaksel, Senin (8/5). Sidang perdana praperadilan Miryam ditunda karena KPK selaku pihak termohon tidak hadir. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Foto 3 dari 4
20170508-Sidang Perdana Praperadilan Miryam-Antonius
Tim pengacara mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani menunjukkan surat panggilan sidang permohonan praperadilan untuk KPK di PN Jakarta Selatan, Senin (8/5). Sidang perdana praperadilan Miryam ditunda pekan depan. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Foto 4 dari 4
20170508-Sidang Perdana Praperadilan Miryam-Antonius
Surat panggilan sidang permohonan praperadilan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani, untuk KPK di PN Jakarta Selatan, Senin (8/5). Sidang perdana praperadilan Miryam ditunda karena KPK selaku pihak termohon tidak hadir. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)