Kuasa Hukum Tersangka BLBI Cabut Gugatan Praperadilan di PN Jaksel

oleh Nasuri, diperbarui 15 Mei 2017, 19:30 WIB
Diterbitkan 15 Mei 2017 19:30 WIB
Kuasa Hukum Tersangka BLBI Cabut Gugatan Praperadilan di PN Jaksel
Kuasa hukum Syafruddin Arsyad Tumenggung mencabut gugatan praperadilan dengan alasan akan melakukan perbaikan pada permohonan gugatannya.
Foto 1 dari 4
Kuasa Hukum Tersangka BLBI Cabut Gugatan Praperadilan di PN Jaksel
Tim kuasa hukum Syafruddin Arsyad Tumenggung mencabut gugatan praperadilan dengan alasan akan melakukan perbaikan pada permohonan gugatannya di PN Jaksel, Jakarta, Senin (15/5). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Foto 2 dari 4
Kuasa Hukum Tersangka BLBI Cabut Gugatan Praperadilan di PN Jaksel
Suasana sidang praperadilan tersangka dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Tumenggung di PN Jaksel, Jakarta, Senin (15/5). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Foto 3 dari 4
Kuasa Hukum Tersangka BLBI Cabut Gugatan Praperadilan di PN Jaksel
Tim kuasa hukum Syafruddin Arsyad Tumenggung mencabut gugatan praperadilan dengan alasan akan melakukan perbaikan pada permohonan gugatannya di PN Jaksel, Jakarta, Senin (15/5). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Foto 4 dari 4
Kuasa Hukum Tersangka BLBI Cabut Gugatan Praperadilan di PN Jaksel
Suasana sidang praperadilan tersangka dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Tumenggung di PN Jaksel, Jakarta, Senin (15/5). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)