Di Aceh, Pasangan Sejenis Divonis 85 Kali Cambuk

oleh Fatkhur Rozaq Rosyidi, diperbarui 17 Mei 2017, 15:30 WIB
Diterbitkan 17 Mei 2017 15:30 WIB
Di Aceh, Pasangan Sejenis Divonis 85 Kali Cambuk
Salah seorang terdakwa pasangan sejenis di Aceh saat menghadiri persidangannya di pengadilan syariah di Banda Aceh, Rabu (17/5/2017).
Foto 1 dari 8
Di Aceh, Pasangan Sejenis Divonis 85 Kali Cambuk
Salah seorang terdakwa pasangan sejenis (gay) di Aceh saat menghadiri persidangannya di pengadilan syariah di Banda Aceh (17/5). Majelis hakim Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh memvonis terdakwa dengan 85 kali cambuk. (AFP/Chaideer Mahyuddin)
Foto 2 dari 8
Di Aceh, Pasangan Sejenis Divonis 85 Kali Cambuk
Terdakwa pasangan sejenis (gay) di Aceh saat menghadiri persidangannya di pengadilan syariah di Banda Aceh (17/5). Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 63 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 tentang Hukum Jinayat. (AFP/Chaideer Mahyuddin)
Foto 3 dari 8
Di Aceh, Pasangan Sejenis Divonis 85 Kali Cambuk
Terdakwa pasangan sejenis (gay) diborgol usai menjalani sidang di pengadilan syariah di Banda Aceh (17/5). Terdakwa dikenakan ancaman 100 kali cambuk atau denda 1.000 gram emas murni, atau 100 bulan penjara. (AFP/Chaideer Mahyuddin)
Foto 4 dari 8
Di Aceh, Pasangan Sejenis Divonis 85 Kali Cambuk
Petugas kepolisian mengawal dua orang terdakwa pasangan sejenis (gay) untuk menjalani persidangan di pengadilan syariah di Banda Aceh (17/5). (AP Photo/Heri Juanda)
Foto 5 dari 8
Di Aceh, Pasangan Sejenis Divonis 85 Kali Cambuk
Terdakwa pasangan sejenis (gay) menutupi wajahnya saat dibawa untuk menjalani persidangan di pengadilan syariah di Banda Aceh (17/5). Majelis hakim Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh memvonis terdakwa dengan 85 kali cambuk. (AFP/Chaideer Mahyuddin)
Foto 6 dari 8
Di Aceh, Pasangan Sejenis Divonis 85 Kali Cambuk
Tangan terdakwa pasangan sejenis (gay) diborgol saat dibawa untuk menjalani persidangan di pengadilan syariah di Banda Aceh (17/5). (AP Photo/Heri Juanda)
Foto 7 dari 8
Di Aceh, Pasangan Sejenis Divonis 85 Kali Cambuk
Petugas kepolisian mengawal dua orang terdakwa pasangan sejenis (gay) untuk menjalani persidangan di pengadilan syariah di Banda Aceh (17/5). Majelis hakim Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh memvonis terdakwa dengan 85 kali cambuk. (AP Photo/Heri Juanda)
Foto 8 dari 8
Di Aceh, Pasangan Sejenis Divonis 85 Kali Cambuk
Petugas kantor kejaksaan mengawal dua orang terdakwa pasangan sejenis (gay) untuk menjalani persidangan di pengadilan syariah di Banda Aceh (17/5). (AP Photo/Heri Juanda)