Fahmi Darmawansyah Divonis Hukuman 2 Tahun 8 Bulan Penjara

oleh Fatkhur Rozaq Rosyidi, diperbarui 24 Mei 2017, 16:36 WIB
Diterbitkan 24 Mei 2017 16:36 WIB
Fahmi Darmawansyah Divonis Hukuman 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Terdakwa kasus suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla), Fahmi Darmawansyah, menjalani sidang vonis di Tipikor.
Foto 1 dari 5
Fahmi Darmawansyah Divonis Hukuman 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Terdakwa kasus suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla), Fahmi Darmawansyah saat menjalani sidang vonis di Tipikor, Jakarta (24/5). Fahmi, divonis hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 2 dari 5
Fahmi Darmawansyah Divonis Hukuman 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah saat menjalani sidang vonis di Tipikor, Jakarta (24/5). Fahmi Darmawansyah juga diwajibkan membayar denda Rp 150 juta subsidair 3 bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 3 dari 5
Fahmi Darmawansyah Divonis Hukuman 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Terdakwa kasus suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla), Fahmi Darmawansyah jelang sidang vonis di Tipikor, Jakarta (24/5). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 4 dari 5
Fahmi Darmawansyah Divonis Hukuman 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah saat menjalani sidang vonis di Tipikor, Jakarta (24/5). Fahmi merupakan terdakwa dalam kasus suap empat pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 5 dari 5
Fahmi Darmawansyah Divonis Hukuman 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Terdakwa kasus suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla), Fahmi Darmawansyah meninggalkan lokasi usai sidang vonis di Tipikor, Jakarta (24/5). Fahmi, divonis hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. (Liputan6.com/Helmi Afandi)