Panglima TNI Umumkan Tersangka Korupsi Heli AW 101

oleh Johan Fatzry, diperbarui 26 Mei 2017, 17:18 WIB
Diterbitkan 26 Mei 2017 17:18 WIB
Panglima TNI Umumkan Tersangka Korupsi Heli AW 101
Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo (kiri) bersama KSAU Marsekal TNI Hadi Tjahjanto memberikan konferensi pers kasus dugaan korupsi pe
Foto 1 dari 7
Panglima TNI Umumkan Tersangka Korupsi Heli AW 101
Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo (kiri) bersama KSAU Marsekal TNI Hadi Tjahjanto memberikan konferensi pers kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter Agusta Westland (AW) 101 di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/5). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 2 dari 7
Panglima TNI Umumkan Tersangka Korupsi Heli AW 101
Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo memberi keterangan kasus dugaan pembelian helikopter AW 101, Jakarta, Jumat (26/5). POM TNI menetapkan tiga tersangka yaitu Marsma TNI Fachri Adamy, Letkol (Adm) WW dan Pelda SS. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 3 dari 7
Panglima TNI Umumkan Tersangka Korupsi Heli AW 101
Suasana konferensi pers kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter Agusta Westland (AW) 101 di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/5). Kasus pengadaan helikopter AW 101 merugikan negara sebesar Rp220 miliar. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 4 dari 7
Panglima TNI Umumkan Tersangka Korupsi Heli AW 101
Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo (kiri) bersama KSAU Marsekal TNI Hadi Tjahjanto memberikan konferensi pers kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter Agusta Westland (AW) 101 di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/5). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 5 dari 7
Panglima TNI Umumkan Tersangka Korupsi Heli AW 101
(ki-ka) Ketua KPK Agus Rahardjo, Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo dan KSAU Marsekal TNI Hadi Tjahjanto saat konferensi pers kasus dugaan pembelian helikopter AW 101, Jakarta, Jumat (26/5). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 6 dari 7
Panglima TNI Umumkan Tersangka Korupsi Heli AW 101
Suasana konferensi pers kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter Agusta Westland (AW) 101 di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/5). Kasus pengadaan helikopter AW 101 merugikan negara sebesar Rp220 miliar. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 7 dari 7
Panglima TNI Umumkan Tersangka Korupsi Heli AW 101
Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo memberi keterangan kasus dugaan pembelian helikopter AW 101, Jakarta, Jumat (26/5). POM TNI menetapkan tiga tersangka yaitu Marsma TNI Fachri Adamy, Letkol (Adm) WW dan Pelda SS. (Liputan6.com/Helmi Afandi)