Korban Kekerasan Polisi Ajukan Gugatan Praperadilan

oleh Nasuri, diperbarui 28 Mei 2017, 17:30 WIB
Diterbitkan 28 Mei 2017 17:30 WIB
Korban Kekerasan Polisi Ajukan Praperadilan
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta menunjukkan foto korban yang diduga mendapat penyiksaan dari polisi, Jakarta, Minggu (28/5).
Foto 1 dari 4
Korban Kekerasan Polisi Ajukan Praperadilan
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta menunjukkan foto korban yang diduga mendapat penyiksaan dari polisi, Jakarta, Minggu (28/5). Keluarga korban meminta LBH untuk mendapat pendampingan hukum. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 2 dari 4
Korban Kekerasan Polisi Ajukan Praperadilan
Bunga, Pengacara LBH Jakarta mendampingi keluarga korban saat jumpa pers di Kantor LBH Jakarta, Minggu (28/5). Bunga melihat kejanggalan kasus seperti tidak adanya surat perintah dan terjadinya tindak kekerasan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 3 dari 4
Korban Kekerasan Polisi Ajukan Praperadilan
LBH Jakarta memberikan pendampingan hukum dalam gugatan praperadilan dugaan salah tangkap dan penyiksaan tiga tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor, Jakarta, Minggu (28/5). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 4 dari 4
Korban Kekerasan Polisi Ajukan Praperadilan
Istri salah satu korban menceritakan kronologis penangkapan suaminya oleh polisi tanpa disertai surat perintah, Jakarta, Minggu (28/5). (Liputan6.com/Helmi Afandi)