Dua Terdakwa Kasus E-KTP Hadapi Vonis Hakim

oleh Fatkhur Rozaq Rosyidi, diperbarui 20 Jul 2017, 14:20 WIB
Diterbitkan 20 Jul 2017 14:20 WIB
Dua Terdakwa Kasus E-KTP Hadapi Vonis Hakim
Terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik (e-KTP), Sugiharto bersalaman dengan tim kuasa hukum usai menjalani sidang vonis.
Foto 1 dari 5
Dua Terdakwa Kasus E-KTP Hadapi Vonis Hakim
Terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik (e-KTP), Sugiharto bersalaman dengan tim kuasa hukum usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/7). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 2 dari 5
Dua Terdakwa Kasus E-KTP Hadapi Vonis Hakim
Terdakwa kasus korupsi pengadaan e-KTP, Irman meninggalkan ruangan usai menjalanai sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/7). Irman dan Sugiharto dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 3 dari 5
Dua Terdakwa Kasus E-KTP Hadapi Vonis Hakim
Irman (kanan) dan Sugiharto saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/7). Jaksa Penuntut Umum menuntut Irman dengan pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 4 dari 5
Dua Terdakwa Kasus E-KTP Hadapi Vonis Hakim
Irman dan Sugiharto meninggalkan ruangan usai menjalanai sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/7). Sementara Sugiharto, dituntut pidana lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 5 dari 5
Dua Terdakwa Kasus E-KTP Hadapi Vonis Hakim
Terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik (e-KTP), Irman bersalaman dengan tim kuasa hukum usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/7). (Liputan6.com/Helmi Afandi)