PHOTO: Samsat Keliling Car Free Day, Bayar Pajak Tanpa BPKB

oleh Fatkhur Rozaq Rosyidi, diperbarui 23 Jun 2022, 13:45 WIB
Diterbitkan 27 Agu 2017, 10:38 WIB
Samsat Keliling Car Free Day, Bayar Pajak Tanpa BPKB
Layanan pembayaran pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa dilakukan tanpa membawa salinan atau BPKB
Foto 1 dari 5
Samsat Keliling Car Free Day, Bayar Pajak Tanpa BPKB
Warga membayar pajak kendaraan bermotor di samsat keliling di car free day, Jakarta, Minggu (27/8). Layanan pembayaran pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa dilakukan tanpa membawa salinan atau BPKB. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 2 dari 5
Samsat Keliling Car Free Day, Bayar Pajak Tanpa BPKB
Sejumlah warga mengisi formulir untuk membayar pajak kendaraan bermotor di samsat keliling di car free day, Jakarta, Minggu (27/8). Caranya cukup menggunakan STNK dan membayar pajak sesuai yang tertera. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 3 dari 5
Samsat Keliling Car Free Day, Bayar Pajak Tanpa BPKB
Warga mengisi formulir untuk membayar pajak kendaraan bermotor di samsat keliling di car free day, Jakarta, Minggu (27/8). Perpanjangan STNK tanpa BPKB hanya berlaku di gerai Samsat Keliling car free day. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 4 dari 5
Samsat Keliling Car Free Day, Bayar Pajak Tanpa BPKB
Warga menyerahkan dokumen saat membayar pajak kendaraan bermotor di samsat keliling di car free day, Jakarta, Minggu (27/8). Layanan pembayaran pajak STNK bisa dilakukan tanpa membawa salinan atau BPKB. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 5 dari 5
Samsat Keliling Car Free Day, Bayar Pajak Tanpa BPKB
Warga membayar pajak kendaraan bermotor di samsat keliling di car free day, Jakarta, Minggu (27/8). Caranya cukup menggunakan STNK dan membayar pajak sesuai yang tertera. (Liputan6.com/Angga Yuniar)