PHOTO: PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan SP3 Kasus Ade Armando

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 28 Agu 2017, 15:06 WIB
Diterbitkan 28 Agu 2017 15:06 WIB
Sidang praperadilan SP3 kasus Ade Armando digelar di PN Jaksel
Surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Ade Armando digugat praperadilan.
Foto 1 dari 5
Sidang praperadilan SP3 kasus Ade Armando digelar di PN Jaksel
Suasana sidang praperadilan yang diajukan Johan Khan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/8). Johan menggugat surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Ade Armando. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Foto 2 dari 5
Sidang praperadilan SP3 kasus Ade Armando digelar di PN Jaksel
Tim kuasa hukum Johan Khan selaku pemohon dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (28/8). Johan Khan menggugat Surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan penistaan agama oleh Ade Armando. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Foto 3 dari 5
Sidang praperadilan SP3 kasus Ade Armando digelar di PN Jaksel
Majelis Hakim mendengarkan surat gugatan yang dibacakan oleh tim kuasa hukum Johan Khan selaku pemohon dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (28/8). Agenda sidang adalah pembacaan permohonan praperadilan. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Foto 4 dari 5
Sidang praperadilan SP3 kasus Ade Armando digelar di PN Jaksel
Suasana sidang praperadilan yang diajukan Johan Khan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/8). Johan menggugat surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Ade Armando. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Foto 5 dari 5
Sidang praperadilan SP3 kasus Ade Armando digelar di PN Jaksel
Majelis Hakim Aris Bawono Langgeng memimpin sidang praperadilan yang diajukan Johan Khan di PN Jakarta Selatan, Senin (28/8). Johan menggugat SP3 kasus dugaan penistaan agama oleh Ade Armando yang dikeluarkan Polda Metro. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)