PHOTO: Upah Buruh Informal Perkotaan pada Agustus Naik 0,41 Persen

oleh Fatkhur Rozaq Rosyidi, diperbarui 23 Jun 2022, 13:50 WIB
Diterbitkan 18 Sep 2017, 17:45 WIB
Upah Buruh Informal Perkotaan pada Agustus Naik 0,41 Persen
Badan Pusat Statistik menyebutkan upah harian buruh bangunan (tukang bukan mandor) pada Agustus 2017 sebesar Rp 84.362 per hari
Foto 1 dari 4
Upah Buruh Informal Perkotaan pada Agustus Naik 0,41 Persen
Pekerja tengah mengerjakan proyek pembangunan infrastruktur di Jakarta, Senin (18/9). Badan Pusat Statistik menyebutkan upah harian buruh bangunan (tukang bukan mandor) pada Agustus 2017 sebesar Rp 84.362 per hari. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 2 dari 4
Upah Buruh Informal Perkotaan pada Agustus Naik 0,41 Persen
Pekerja tengah mengerjakan proyek pembangunan infrastruktur di Jakarta, Senin (18/9). Angka yang disebutkan diatas naik dibandingkan Rp 84.076 per hari pada Juli 2017. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 3 dari 4
Upah Buruh Informal Perkotaan pada Agustus Naik 0,41 Persen
Pekerja tengah mengerjakan proyek pembangunan infrastruktur di Jakarta, Senin (18/9). Upah riil buruh bangunan naik 0,41 persen dari Rp 64.674 pada Juli 2017 menjadi Rp 64.939 pada Agustus 2017. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 4 dari 4
Upah Buruh Informal Perkotaan pada Agustus Naik 0,41 Persen
Pekerja tengah mengerjakan proyek pembangunan infrastruktur di Jakarta, Senin (18/9). Badan Pusat Statistik menyebutkan upah harian buruh bangunan (tukang bukan mandor) pada Agustus 2017 sebesar Rp 84.362 per hari. (Liputan6.com/Angga Yuniar)