PHOTO: Batas Registrasi Ulang Nomor Ponsel

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 03 Nov 2017, 17:40 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2017 17:40 WIB
Batas Registrasi Ulang Nomor Ponsel
Jika tidak melakukan registrasi, nomor ponsel Anda bakal diblokir.
Foto 1 dari 4
Batas Registrasi Ulang Nomor Ponsel
Calon pembeli memilih nomor selular prabayar baru di Jakarta, Jumat (3/11). Pemerintah mewajibkan registrasi ulang SIM card bagi para pengguna telepon seluler mulai 31 Oktober 2017 memakai nomor NIK dan kartu keluarga (KK). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 2 dari 4
Batas Registrasi Ulang Nomor Ponsel
Calon pembeli memilih nomor selular prabayar baru di Jakarta, Jumat (3/11). Batas akhir registrasi ulang kartu SIM yang divalidasi dengan NIK KTP dan nomor KK ini adalah pada 28 Februari 2018. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 3 dari 4
Batas Registrasi Ulang Nomor Ponsel
Deretan nomor selular prabayar baru di Jakarta, Jumat (3/11). Mulai 31 Oktober 2017, pelanggan kartu SIM prabayar baru (perdana) diwajibkan melakukan registrasi dengan mencantumkan NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 4 dari 4
Batas Registrasi Ulang Nomor Ponsel
Calon pembeli melihat nomor selular prabayar baru di Jakarta, Jumat (3/11). Proses registrasi dengan validasi Nomor Induk Kependudukan atau NIK dan Kartu Keluarga atau KK, sebelum batas akhir Februari 2018. (Liputan6.com/Angga Yuniar)