1/7
Mantan Wakil Ketua KPK M Busyro Muqoddas (keempat kiri) saat mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (7/12). Busyro Muqoddas menyerahkan permohonan mencabut gugatan pasal 79 ayat 3 UU MD3 tentang hak angket. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)