PHOTO: Terdakwa Dugaan Korupsi E-KTP, Andi Narogong Dituntut Delapan Tahun Penjara

oleh Fatkhur Rozaq Rosyidi, diperbarui 07 Des 2017, 20:55 WIB
Diterbitkan 07 Des 2017 20:55 WIB
Terdakwa Dugaan Korupsi E-KTP, Andi Narogong Dituntut Delapan Tahun Penjara
Andi Narogong dituntut hukuman delapan tahun, denda satu milyar rupiah
Foto 1 dari 7
Terdakwa Dugaan Korupsi E-KTP, Andi Narogong Dituntut Delapan Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/12). Andi Narogong dituntut hukuman delapan tahun, denda satu milyar rupiah. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 2 dari 7
Terdakwa Dugaan Korupsi E-KTP, Andi Narogong Dituntut Delapan Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong (kanan) jelang mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/12). Andi Narogong dituntut hukuman 8 tahun, denda 1 milyar rupiah. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 3 dari 7
Terdakwa Dugaan Korupsi E-KTP, Andi Narogong Dituntut Delapan Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/12). Andi Narogong dituntut hukuman delapan tahun, denda satu milyar rupiah. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 4 dari 7
Terdakwa Dugaan Korupsi E-KTP, Andi Narogong Dituntut Delapan Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/12). Andi Narogong dituntut hukuman delapan tahun, denda satu milyar rupiah. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 5 dari 7
Terdakwa Dugaan Korupsi E-KTP, Andi Narogong Dituntut Delapan Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong (kanan) saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/12). Andi Narogong dituntut hukuman 8 tahun, denda 1 milyar rupiah. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 6 dari 7
Terdakwa Dugaan Korupsi E-KTP, Andi Narogong Dituntut Delapan Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/12). Andi Narogong dituntut hukuman delapan tahun, denda satu milyar rupiah. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 7 dari 7
Terdakwa Dugaan Korupsi E-KTP, Andi Narogong Dituntut Delapan Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya saat sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/12). Andi Narogong dituntut hukuman 8 tahun. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)