HEADLINE HARI INI
Foto 1 dari 5
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1810926/original/015312500_1514011936-20171223-Sidang-Gugatan-AY1.jpg)
Melalui Mediasi, Bawaslu Menganulir Keputusan KPU Soal Partai Berkarya
Suasana saat sidang gugatan yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Abhan di Jakarta, Sabtu (23/12). Bawaslu menganulir keputusan Komisi Pemilihan Umum yang menyatakan Partai Berkarya tidak memenuhi syarat administrasi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 2 dari 5
Foto 3 dari 5
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1810928/original/002843900_1514011937-20171223-Sidang-Gugatan-AY3.jpg)
Melalui Mediasi, Bawaslu Menganulir Keputusan KPU Soal Partai Berkarya
Ketua Bawaslu Abhan (tengah) saat memimpin sidang gugatan Partai Garuda dan Partai Berkarya di Jakarta, Sabtu (23/12). Bawaslu menganulir berita acara KPU yang menyatakan Partai Berkarya tidak memenuhi persyaratan administrasi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 4 dari 5
Berita Terkait
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1810929/original/045397900_1514011937-20171223-Sidang-Gugatan-AY4.jpg)
Melalui Mediasi, Bawaslu Menganulir Keputusan KPU Soal Partai Berkarya
Pemohon dari Partai Garuda dan Partai Berkarya saat menghadiri sidang gugatan di Jakarta, Sabtu (23/12). Partai Berkarya menggugat KPU ke Bawaslu setelah dinyatakan tidak lolos persyaratan administrasi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 5 dari 5
More News
-
Berita Foto Dukung Timnas Indonesia, Puluhan Ribu Suporter Padati SUGBK
-
Berita Foto Potret Bukber Kocak Geng Motor The Prediksi dan Bedain, Ada Saja yang Bikin Ngakak
-
Berita Foto Potret Felicya Angelista Reuni Sahabat Lama, Kompak Pakai Seragam SMA
-
Berita Foto Insiden Sinkhole di Seoul, Satu Orang Tewas
Tag Terkait