FOTO: Februari 2018, Angkot Wajib Memiliki Pendingin Udara

oleh Johan Fatzry, diperbarui 10 Jan 2018, 20:30 WIB
Diterbitkan 10 Jan 2018 20:30 WIB
Angkot Wajib Memiliki Pendingin Udara
Ketua Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan akan menertibkan dan meremajakan angkot yang lebih dari 10 tahun ke atas Februari 2018.
Foto 1 dari 5
Angkot Wajib Memiliki Pendingin Udara
Penumpang berada di dalam angkot di Terminal Kampung Melayu, Jakarta, Rabu (10/1). Ketua Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan akan menertibkan dan meremajakan angkot yang lebih dari 10 tahun ke atas Februari 2018 mendatang. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 2 dari 5
Angkot Wajib Memiliki Pendingin Udara
Sejumlah angkot menunggu penumpang di Terminal Kampung Melayu, Jakarta, Rabu (10/1). Kendaraan jenis angkot ini akan di benahi dan wajib memiliki pendingin udara (AC) bagi kendaraan yang baru. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 3 dari 5
Angkot Wajib Memiliki Pendingin Udara
Penumpang berada di dalam angkot di Terminal Kampung Melayu, Jakarta, Rabu (10/1). Ketua Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan akan menertibkan dan meremajakan angkot yang lebih dari 10 tahun ke atas Februari 2018 mendatang. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 4 dari 5
Angkot Wajib Memiliki Pendingin Udara
Sopir menunggu penumpang di Terminal Kampung Melayu, Jakarta, Rabu (10/1). Kendaraan jenis angkot ini akan di benahi dan wajib memiliki pendingin udara (AC) bagi kendaraan yang baru. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 5 dari 5
Angkot Wajib Memiliki Pendingin Udara
Sejumlah angkot menunggu penumpang di Terminal Kampung Melayu, Jakarta, Rabu (10/1). Kendaraan jenis angkot ini akan di benahi dan wajib memiliki pendingin udara (AC) bagi kendaraan yang baru. (Liputan6.com/Johan Tallo)