FOTO: Polisi Berhasil Meringkus 3 Pelaku Pemerasan dan Penganiayaan

oleh Johan Fatzry, diperbarui 23 Feb 2018, 13:16 WIB
Diterbitkan 23 Feb 2018 13:16 WIB
Polisi Berhasil Meringkus 3 Pelaku Pemerasan dan Penganiayaan
Para pelaku ini akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman penjara 12 tahun.
Foto 1 dari 6
Polisi Berhasil Meringkus 3 Pelaku Pemerasan dan Penganiayaan
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto berbincang dengan tiga tersangka saat rilis kasus 365 KUHP di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (23/2). (Liputan6.com/Arya Manggala)
Foto 2 dari 6
Polisi Berhasil Meringkus 3 Pelaku Pemerasan dan Penganiayaan
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto memberi keterangan kepada awak media saat rilis kasus 365 KUHP di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (23/2). (Liputan6.com/Arya Manggala)
Foto 3 dari 6
Polisi Berhasil Meringkus 3 Pelaku Pemerasan dan Penganiayaan
Pelaku pemerasan dan membuang korban dalam keadaan terikat dan telanjang bulat di Jalan Kemang Timur V, Mampang Jaksel, pada Rabu (21/2) dini hari saat rilis kasus 365 KUHP di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (23/2). (Liputan6.com/Arya Manggala)
Foto 4 dari 6
Polisi Berhasil Meringkus 3 Pelaku Pemerasan dan Penganiayaan
Pelaku pemerasan dan membuang korban dalam keadaan terikat dan telanjang bulat di Jalan Kemang Timur V, Mampang Jaksel, pada Rabu (21/2) dini hari saat rilis kasus 365 KUHP di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (23/2). (Liputan6.com/Arya Manggala)
Foto 5 dari 6
Polisi Berhasil Meringkus 3 Pelaku Pemerasan dan Penganiayaan
Mobil pelaku dengan kaca pecah diperlihatkan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (23/2). Para pelaku ini akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman penjara 12 tahun. (Liputan6.com/Arya Manggala)
Foto 6 dari 6
Polisi Berhasil Meringkus 3 Pelaku Pemerasan dan Penganiayaan
Pelaku pemerasan dan membuang korban dalam keadaan terikat dan telanjang bulat di Jalan Kemang Timur V, Mampang Jaksel, pada Rabu (21/2) dini hari saat rilis kasus 365 KUHP di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (23/2). (Liputan6.com/Arya Manggala)