FOTO: Polisi Ungkap Tindak Pidana Perjudian, 85 Pelaku Ditangkap

oleh Johan Fatzry, diperbarui 14 Mar 2018, 16:00 WIB
Diterbitkan 14 Mar 2018 16:00 WIB
Polisi Ungkap Tindak Pidana Perjudian, 85 Pelaku Ditangkap
Pelaku menyelenggarakan perjudian setiap hari dimulai pada pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB dengan pemain dari kalangan terbatas yaitu hanya orang dikenal dan dipercaya.
Foto 1 dari 13
Polisi Ungkap Tindak Pidana Perjudian, 85 Pelaku Ditangkap
Pelaku ditunjukkan saat rilis perkara tindak pidana perjudian (pai kyu dan koprok) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/3). Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap 85 pelaku tindak pidana perjudian. (Liputan6.com/Arya Manggala)
Foto 2 dari 13
Polisi Ungkap Tindak Pidana Perjudian, 85 Pelaku Ditangkap
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (tengah) menunjukkan barang bukti saat rilis perkara tindak pidana perjudian (pai kyu dan koprok) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/3). (Liputan6.com/Arya Manggala)
Foto 3 dari 13
Polisi Ungkap Tindak Pidana Perjudian, 85 Pelaku Ditangkap
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menunjukkan foto pelaku perjudian di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/3). Omset yang diperoleh pelaku setiap periode penyelenggaraan perjudian paikyu sekitar Rp 30 juta. (Liputan6.com/Arya Manggala)
Foto 4 dari 13
Polisi Ungkap Tindak Pidana Perjudian, 85 Pelaku Ditangkap
Suasana rilis perkara tindak pidana perjudian di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/3). Barang bukti uang Rp 121.200.000,-, dan peralatan judi seperti kartu remi, domino, dadu, handphone dan kalkulator berhasil diamankan. (Liputan6.com/Arya Manggala)
Foto 5 dari 13
Polisi Ungkap Tindak Pidana Perjudian, 85 Pelaku Ditangkap
Petugas mengawal pelaku saat rilis perkara tindak pidana perjudian (pai kyu dan koprok) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/3). Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap 85 pelaku tindak pidana perjudian. (Liputan6.com/Arya Manggala)
Foto 6 dari 13
Polisi Ungkap Tindak Pidana Perjudian, 85 Pelaku Ditangkap
Pelaku ditunjukkan saat rilis perkara tindak pidana perjudian (pai kyu dan koprok) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/3). Pelaku menyelenggarakan perjudian setiap hari dimulai pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB. (Liputan6.com/Arya Manggala)
Foto 7 dari 13
Polisi Ungkap Tindak Pidana Perjudian, 85 Pelaku Ditangkap
Pelaku ditunjukkan saat rilis perkara tindak pidana perjudian (pai kyu dan koprok) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/3). Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap 85 pelaku tindak pidana perjudian. (Liputan6.com/Arya Manggala)
Foto 8 dari 13
Polisi Ungkap Tindak Pidana Perjudian, 85 Pelaku Ditangkap
Barang bukti diperlihatkan saat rilis perkara tindak pidana perjudian di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/3). Pelaku menyelenggarakan perjudian setiap hari dimulai pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB. (Liputan6.com/Arya Manggala)
Foto 9 dari 13
Polisi Ungkap Tindak Pidana Perjudian, 85 Pelaku Ditangkap
Pelaku ditunjukkan saat rilis perkara tindak pidana perjudian (pai kyu dan koprok) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/3). Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap 85 pelaku tindak pidana perjudian. (Liputan6.com/Arya Manggala)
Foto 10 dari 13
Polisi Ungkap Tindak Pidana Perjudian, 85 Pelaku Ditangkap
Palaku perjudian menutup wajahnya saat rilis Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/3). Barang bukti uang Rp 121.200.000,-, dan peralatan judi seperti kartu remi, domino, dadu, handphone dan kalkulator berhasil diamankan. (Liputan6.com/Arya Manggala)
Foto 11 dari 13
Polisi Ungkap Tindak Pidana Perjudian, 85 Pelaku Ditangkap
Pelaku ditunjukkan saat rilis perkara tindak pidana perjudian (pai kyu dan koprok) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/3). Pelaku menyelenggarakan perjudian setiap hari dimulai pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB. (Liputan6.com/Arya Manggala)
Foto 12 dari 13
Polisi Ungkap Tindak Pidana Perjudian, 85 Pelaku Ditangkap
Pelaku ditunjukkan saat rilis perkara tindak pidana perjudian (pai kyu dan koprok) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/3). Pelaku menyelenggarakan perjudian setiap hari dimulai pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB. (Liputan6.com/Arya Manggala)
Foto 13 dari 13
Polisi Ungkap Tindak Pidana Perjudian, 85 Pelaku Ditangkap
Pelaku ditunjukkan saat rilis perkara tindak pidana perjudian (pai kyu dan koprok) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/3). Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap 85 pelaku tindak pidana perjudian. (Liputan6.com/Arya Manggala)