HEADLINE HARI INI
Foto 1 dari 6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2018878/original/068417700_1521637464-Spanduk-1.jpg)
Diduga Langgar Aturan Pemilu, Spanduk Kampanye Parpol Ditertibkan
Petugas Satpol PP membongkar spanduk parpol yang dipasang di Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta (21/3). Panwaslu Cempaka Putih menertibkan spanduk tersebut karena melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (Merdeka.com/Arie Basuki)
Foto 2 dari 6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2018879/original/024669700_1521637465-Spanduk-2.jpg)
Diduga Langgar Aturan Pemilu, Spanduk Kampanye Parpol Ditertibkan
Penampakan spanduk parpol yang dipasang di Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta (21/3). Panwaslu Cempaka Putih menertibkan spanduk tersebut karena melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (Merdeka.com/Arie Basuki)
Foto 3 dari 6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2018880/original/064974300_1521637465-Spanduk-3.jpg)
Diduga Langgar Aturan Pemilu, Spanduk Kampanye Parpol Ditertibkan
Petugas Satpol PP membongkar spanduk parpol yang dipasang di Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta (21/3). Panwaslu Cempaka Putih menertibkan spanduk tersebut karena melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (Merdeka.com/Arie Basuki)
Foto 4 dari 6
Berita Terkait
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2018881/original/020704300_1521637466-Spanduk-4.jpg)
Diduga Langgar Aturan Pemilu, Spanduk Kampanye Parpol Ditertibkan
Petugas Satpol PP membongkar spanduk parpol yang dipasang di Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta (21/3). Panwaslu Cempaka Putih menertibkan spanduk tersebut karena melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (Merdeka.com/Arie Basuki)
Foto 5 dari 6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2018882/original/081673300_1521637466-Spanduk-5.jpg)
Diduga Langgar Aturan Pemilu, Spanduk Kampanye Parpol Ditertibkan
Suasana saat petugas Satpol PP membongkar spanduk parpol yang dipasang di Cempaka Putih, Jakarta (21/3). Panwaslu Cempaka Putih menertibkan spanduk tersebut karena melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (Merdeka.com/Arie Basuki)
Foto 6 dari 6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2018883/original/047128300_1521637467-Spanduk-6.jpg)
Diduga Langgar Aturan Pemilu, Spanduk Kampanye Parpol Ditertibkan
Petugas Satpol PP membongkar spanduk parpol yang dipasang di Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta (21/3). Panwaslu Cempaka Putih menertibkan spanduk tersebut karena melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (Merdeka.com/Arie Basuki)
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
More News
-
Berita Foto H-5 Lebaran 2025, Calon Pemudik Padati Terminal Bayangan Pondok Pinang Jakarta
-
Berita Foto Potret Ole Romeny di Luar Lapangan, Striker Timnas Berdarah Medan yang Memesona
-
Berita Foto Potret Jennifer Dunn dan Chantal Pakai Gaun Kaftan, Dipuji Bak Kakak Adik
-
Berita Foto Kebakaran Hutan Korea Selatan, Sebuah Kuil Kuno Nyaris Rata dengan Tanah
Tag Terkait
- Rekomendasi
-
-
Foto Jelang Hari Raya Nyepi, Masyarakat Bali Gelar Upacara Melasti
-
Foto Jelang Lebaran 2025, Penjualan Kue Kering Melonjak
-
Foto Arus Mudik Lebaran 2025, Stasiun Pasar Senen Dipadati Pemudik
-
Foto Potret Farhan Rasyid Rayakan Ultah ke-24 Bareng Keluarga, Sederhana tapi Penuh Kesan
-
Foto H-5 Lebaran 2025, Calon Pemudik Padati Terminal Bayangan Pondok Pinang Jakarta