FOTO: Diduga Langgar Aturan Pemilu, Spanduk Kampanye Parpol Ditertibkan

oleh Arnaz Sofian, diperbarui 21 Mar 2018, 20:00 WIB
Diterbitkan 21 Mar 2018 20:00 WIB
Diduga Langgar Aturan Pemilu, Spanduk Kampanye Parpol Ditertibkan
Panwaslu Cempaka Putih menertibkan spanduk di sepanjang Jalan Letjen Suprapto karena melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Foto 1 dari 6
Diduga Langgar Aturan Pemilu, Spanduk Kampanye Parpol Ditertibkan
Petugas Satpol PP membongkar spanduk parpol yang dipasang di Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta (21/3). Panwaslu Cempaka Putih menertibkan spanduk tersebut karena melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (Merdeka.com/Arie Basuki)
Foto 2 dari 6
Diduga Langgar Aturan Pemilu, Spanduk Kampanye Parpol Ditertibkan
Penampakan spanduk parpol yang dipasang di Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta (21/3). Panwaslu Cempaka Putih menertibkan spanduk tersebut karena melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (Merdeka.com/Arie Basuki)
Foto 3 dari 6
Diduga Langgar Aturan Pemilu, Spanduk Kampanye Parpol Ditertibkan
Petugas Satpol PP membongkar spanduk parpol yang dipasang di Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta (21/3). Panwaslu Cempaka Putih menertibkan spanduk tersebut karena melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (Merdeka.com/Arie Basuki)
Foto 4 dari 6
Diduga Langgar Aturan Pemilu, Spanduk Kampanye Parpol Ditertibkan
Petugas Satpol PP membongkar spanduk parpol yang dipasang di Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta (21/3). Panwaslu Cempaka Putih menertibkan spanduk tersebut karena melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (Merdeka.com/Arie Basuki)
Foto 5 dari 6
Diduga Langgar Aturan Pemilu, Spanduk Kampanye Parpol Ditertibkan
Suasana saat petugas Satpol PP membongkar spanduk parpol yang dipasang di Cempaka Putih, Jakarta (21/3). Panwaslu Cempaka Putih menertibkan spanduk tersebut karena melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (Merdeka.com/Arie Basuki)
Foto 6 dari 6
Diduga Langgar Aturan Pemilu, Spanduk Kampanye Parpol Ditertibkan
Petugas Satpol PP membongkar spanduk parpol yang dipasang di Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta (21/3). Panwaslu Cempaka Putih menertibkan spanduk tersebut karena melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (Merdeka.com/Arie Basuki)