Foto 1 dari 8
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2021054/original/003968200_1521703430-20180322-Rilis-AM1.jpg)
Berkedok Karyawan Bank, Penipu Staf Bawaslu Ditangkap Polisi
Petugas menghadirkan tersangka kasus penipuan beserta barang bukti saat rilis di Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (22/3). Polisi berhasil menangkap AZ pelaku penipuan terhadap staf Bawaslu DKI Jakarta. (Liputan6.com/Arya Manggala)
Foto 2 dari 8
Foto 3 dari 8
Foto 4 dari 8
Berita Terkait
Foto 5 dari 8
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2021059/original/000152200_1521703432-20180322-Rilis-AM5.jpg)
Berkedok Karyawan Bank, Penipu Staf Bawaslu Ditangkap Polisi
Sejumlah barang bukti kasus penipuan di tampilkan saat rilis di Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (22/3). Korban mengaku telah ditipu pelaku dengan modus menanyakan identitas pribadi dan kode one time password (OTP). (Liputan6.com/Arya Manggala)
Foto 6 dari 8
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2021060/original/031432900_1521703432-20180322-Rilis-AM6.jpg)
Berkedok Karyawan Bank, Penipu Staf Bawaslu Ditangkap Polisi
Tersangka kasus penipuan yang mengaku sebagai karyawan bank dihadirkan polisi saat rilis di Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (22/3). Polisi juga menyita 17 buah ponsel, dua buah router, dan 4 buah modem. (Liputan6.com/Arya Manggala)
Foto 7 dari 8
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2021061/original/097130400_1521703432-20180322-Rilis-AM7.jpg)
Berkedok Karyawan Bank, Penipu Staf Bawaslu Ditangkap Polisi
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng (kedua kanan) menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus penipuan yang mengaku sebagai karyawan bank di Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (22/3). (Liputan6.com/Arya Manggala)
Foto 8 dari 8
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2021062/original/037986500_1521703433-20180322-Rilis-AM8.jpg)
Berkedok Karyawan Bank, Penipu Staf Bawaslu Ditangkap Polisi
Tersangka kasus penipuan yang mengaku sebagai karyawan bank dihadirkan polisi saat rilis di Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (22/3). Atas perbuatannya, AZ dikenai Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.(Liputan6.com/Arya Manggala)
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
More News
-
Berita Foto Diguncang Gempa Magnitudo 7,7, Jalanan di Kota Naypyidaw Terbelah
-
Berita Foto Terdampak Gempa Myanmar, Gedung Pencakar Langit di Thailand Ambruk
-
Berita Foto Gempa Myanmar, Sejumlah Pasien di Kompleks Rumah Sakit Thailand Dievakuasi
-
Berita Foto Puncak Mudik Lebaran 2025, 27.569 Penumpang Kereta Diberangkatkan dari Daop 8 Surabaya
Tag Terkait