FOTO: Polres Jakarta Utara Blender Sabu dan Bakar Ganja

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 28 Mar 2018, 14:16 WIB
Diterbitkan 28 Mar 2018 14:16 WIB
Pemusnahan Narkoba di Halaman Polres Jakarta Utara
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara kembali memusnahkan barang bukti narkotika golongan 1 jenis ganja dan sabu.
Foto 1 dari 6
Pemusnahan Narkoba di Halaman Polres Jakarta Utara
Petugas Satuan Reserse Narkoba memasukkan barang bukti sabu ke dalam blender sebelum dimusnahkan di Halaman Polres Jakarta Utara, Rabu (28/3). Petugas memusnahkan 39,341 kilogram ganja dan sabu seberat 382,97 gram. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Foto 2 dari 6
Pemusnahan Narkoba di Halaman Polres Jakarta Utara
Petugas Satuan Reserse Narkoba menguji narkoba jenis ganja sebelum dimusnahkan di Halaman Polres Jakarta Utara, Rabu (28/3). Narkoba yang disita dari 6 tersangka itu merupakan hasil pengungkapan dari Januari - Februari 2018. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Foto 3 dari 6
Pemusnahan Narkoba di Halaman Polres Jakarta Utara
Petugas Satresnarkoba memasukkan narkoba jenis ganja ke dalam drum sebelum dimusnahkan di Halaman Polres Jakarta Utara, Rabu (28/3). Petugas memusnahkan 39,341 kilogram ganja dan sabu seberat 382,97 gram. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Foto 4 dari 6
Pemusnahan Narkoba di Halaman Polres Jakarta Utara
Petugas Satresnarkoba memusnahkan barang bukti ganja dengan cara dibakar di Halaman Polres Jakarta Utara, Rabu (28/3). Narkoba yang disita dari 6 tersangka itu merupakan hasil pengungkapan dari Januari - Februari 2018. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Foto 5 dari 6
Pemusnahan Narkoba di Halaman Polres Jakarta Utara
Petugas Satresnarkoba melakukan pemusnahan barang bukti ganja dengan cara dibakar di Halaman Polres Jakarta Utara, Rabu (28/3). Petugas memusnahkan 39,341 kilogram ganja dan sabu seberat 382,97 gram. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Foto 6 dari 6
Pemusnahan Narkoba di Halaman Polres Jakarta Utara
Sejumlah tersangka dihadirkan dalam pemusnahan narkoba di halaman Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (28/3). Narkoba yang disita dari 6 tersangka itu merupakan hasil pengungkapan dari Januari hingga Februari 2018. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)