FOTO: Tuntut Permenhub Dicabut, Massa Aliando Bersitegang dengan Polisi

oleh Fatkhur Rozaq Rosyidi, diperbarui 28 Mar 2018, 17:11 WIB
Diterbitkan 28 Mar 2018 17:11 WIB
Tuntut Permenhub Dicabut, Massa Aliando Bersitegang Dengan Polisi
Para driver taksi online ini menuntut Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 dicabut. Saat aksi mereka sempat bersitegang dengan polisi
Foto 1 dari 6
Tuntut Permenhub Dicabut, Massa Aliando Bersitegang Dengan Polisi
Dua orang pria terjatuh saat terjadi aksi saling dorong antara polisi dan massa driver taksi online yang tergabung dalam Aliando di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (28/3). (Merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 2 dari 6
Tuntut Permenhub Dicabut, Massa Aliando Bersitegang Dengan Polisi
Massa driver taksi online yang tergabung dalam Aliando terlibat aksi saling dorong dengan polisi saat menggelar demo di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (28/3). Dalam aksinya mereka sempat bersitegang dengan polisi. (Merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 3 dari 6
Tuntut Permenhub Dicabut, Massa Aliando Bersitegang Dengan Polisi
Petugas polisi berusaha mengamankan seorang wanita saat terjadi aksi demo di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (28/3). Para driver taksi online ini menuntut Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 dicabut. (Merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 4 dari 6
Tuntut Permenhub Dicabut, Massa Aliando Bersitegang Dengan Polisi
Aliansi Driver Online atau Aliando terlibat aksi saling dorong dengan polisi saat menggelar demo di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (28/3). (Merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 5 dari 6
Tuntut Permenhub Dicabut, Massa Aliando Bersitegang Dengan Polisi
Massa driver taksi online yang tergabung dalam Aliando menggelar demo di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (28/3). Dalam aksinya para driver online ini sempat bersitegang dengan polisi. (Merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 6 dari 6
Tuntut Permenhub Dicabut, Massa Aliando Bersitegang Dengan Polisi
Aliansi Driver Online atau Aliando menggelar demo di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (28/3). Para driver taksi online ini menuntut Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 dicabut. (Merdeka.com/Imam Buhori)