1/5
Karyawan memegang uang kertas 100 ribu rupiah di tempat penukaran uang rusak di Gedung Bank Indonessia, Jakarta (4/4). Adapun syarat penukaran uang rusak adalah minimal 2/3 bagian uang masih utuh dan masih ada nomor seri. (Merdeka.com/Arie Basuki)