FOTO: Gaya Ahmad Dhani Jalani Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian

oleh Johan Fatzry, diperbarui 16 Apr 2018, 18:00 WIB
Diterbitkan 16 Apr 2018 18:00 WIB
Gaya Ahmad Dhani Jalani Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian
Musisi Ahmad Dhani Prasetyo dinilai melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Foto 1 dari 7
Gaya Ahmad Dhani Jalani Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian
Musisi Ahmad Dhani Prasetyo menjalani sidang perdana kasus ujaran kebencian di PN Jaksel, Senin (16/4). Dhani dinilai melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Foto 2 dari 7
Gaya Ahmad Dhani Jalani Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian
Ekspresi Ahmad Dhani Prasetyo saat menjalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Senin (16/4). Dhani dinilai melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Foto 3 dari 7
Gaya Ahmad Dhani Jalani Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian
Ahmad Dhani Prasetyo berpose usai menjalani sidang perdana kasus ujaran kebencian di PN Jaksel, Senin (16/4). Dhani dinilai melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Foto 4 dari 7
Gaya Ahmad Dhani Jalani Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian
Musisi Ahmad Dhani Prasetyo menjalani sidang perdana kasus ujaran kebencian di PN Jaksel, Senin (16/4). Dhani dinilai melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Foto 5 dari 7
Gaya Ahmad Dhani Jalani Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian
Ahmad Dhani Prasetyo berpose usai menjalani sidang perdana kasus ujaran kebencian di PN Jaksel, Senin (16/4). Dhani dinilai melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Foto 6 dari 7
Gaya Ahmad Dhani Jalani Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian
Ahmad Dhani Prasetyo usai menjalani sidang perdana kasus ujaran kebencian di PN Jaksel, Senin (16/4). Dhani dinilai melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Foto 7 dari 7
Gaya Ahmad Dhani Jalani Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian
Musisi Ahmad Dhani Prasetyo menjalani sidang perdana kasus ujaran kebencian di PN Jaksel, Senin (16/4). Dhani dinilai melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)