FOTO: KPK dan LPSK Perbarui Kesepakatan Perlindungan Saksi Tindak Pidana Korupsi

oleh Arnaz Sofian, diperbarui 17 Apr 2018, 17:18 WIB
Diterbitkan 17 Apr 2018 17:18 WIB
KPK dan LPSK Perbarui Kesepakatan Perlindungan Saksi Tindak Pidana Korupsi
Melalui nota kesepahaman, LPSK dan KPK memperbarui kerja sama perlindungan saksi tindak pidana korupsi.
Foto 1 dari 8
KPK dan LPSK Perbarui Kesepakatan Perlindungan Saksi Tindak Pidana Korupsi
Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri) bersalaman dengan Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai usai memberi keterangan terkait nota kesepahaman, Jakarta, Selasa (17/4). LPSK dan KPK memperbarui kerja sama perlindungan saksi Tipikor. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 2 dari 8
KPK dan LPSK Perbarui Kesepakatan Perlindungan Saksi Tindak Pidana Korupsi
Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri) bersama Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai usai menandatangani nota kesepahaman di Jakarta, Selasa (17/4). LPSK dan KPK memperbarui kerja sama perlindungan saksi tindak pidana korupsi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 3 dari 8
KPK dan LPSK Perbarui Kesepakatan Perlindungan Saksi Tindak Pidana Korupsi
Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri) memberi keterangan bersama Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, Jakarta, Selasa (17/4). Melalui nota kesepahaman, LPSK dan KPK memperbarui kerja sama perlindungan saksi tindak pidana korupsi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 4 dari 8
KPK dan LPSK Perbarui Kesepakatan Perlindungan Saksi Tindak Pidana Korupsi
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai memberi keterangan bersama Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta, Selasa (17/4). Melalui nota kesepahaman, LPSK dan KPK memperbarui kerja sama perlindungan saksi tindak pidana korupsi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 5 dari 8
KPK dan LPSK Perbarui Kesepakatan Perlindungan Saksi Tindak Pidana Korupsi
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai memberi keterangan bersama Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta, Selasa (17/4). Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menjelaskan, nota kesepahaman ini memiliki beberapa ruang lingkup utama. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 6 dari 8
KPK dan LPSK Perbarui Kesepakatan Perlindungan Saksi Tindak Pidana Korupsi
Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri) memberi keterangan bersama Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, Jakarta, Selasa (17/4). Melalui nota kesepahaman, LPSK dan KPK memperbarui kerja sama perlindungan saksi tindak pidana korupsi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 7 dari 8
KPK dan LPSK Perbarui Kesepakatan Perlindungan Saksi Tindak Pidana Korupsi
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai (kanan) memberi keterangan bersama Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta, Selasa (17/4). Ketua LPSK Abdul Haris S menjelaskan, nota kesepahaman ini memiliki beberapa ruang lingkup utama. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 8 dari 8
KPK dan LPSK Perbarui Kesepakatan Perlindungan Saksi Tindak Pidana Korupsi
Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri) bersalaman dengan Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai usai memberi keterangan terkait nota kesepahaman, Jakarta, Selasa (17/4). LPSK dan KPK memperbarui kerja sama perlindungan saksi Tipikor. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)