FOTO: Sah, Jokowi Teken Aturan THR dan Gaji ke-13 PNS

oleh Arnaz Sofian, diperbarui 23 Mei 2018, 15:45 WIB
Diterbitkan 23 Mei 2018 15:45 WIB
Sah, Jokowi Teken Aturan THR dan Gaji ke-13 PNS
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Perpres soal THR dan gaji ke-13 yang memutuskan pensiunan PNS juga akan mendapatkan THR dan gaji ke-13.
Foto 1 dari 7
Sah, Jokowi Teken Aturan THR dan Gaji ke-13 PNS
Presiden Joko Widodo atau Jokowi didampingi Wapres Jusuf Kalla, Menkeu Sri Mulyani, MenPANRB Asman Abnur, dan Seskab Pramono Anung saat memberi keterangan terkait THR di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 2 dari 7
Sah, Jokowi Teken Aturan THR dan Gaji ke-13 PNS
Presiden Jokowi bersama Wapres Jusuf Kalla dan Menkeu Sri Mulyani bersiap memberi keterangan terkait THR di Jakarta, Rabu (23/5). Jokowi sudah menandatangani Perpres soal Tunjangan Hari Raya (THR). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 3 dari 7
Sah, Jokowi Teken Aturan THR dan Gaji ke-13 PNS
Presiden Jokowi (kiri) bersama Wapres Jusuf Kalla (kanan) saat akan mengumumkan keterangan terkait THR di Jakarta, Rabu (23/5). THR dan gaji ke-13 juga diberikan kepada para pensiunan, PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 4 dari 7
Sah, Jokowi Teken Aturan THR dan Gaji ke-13 PNS
Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Wapres Jusuf Kalla (kanan) saat akan memberi keterangan terkait THR di Jakarta, Rabu (23/5). Berbeda dengan tahun sebelumnya, tahun ini THR juga diberikan kepada pensiunan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 5 dari 7
Sah, Jokowi Teken Aturan THR dan Gaji ke-13 PNS
Presiden Joko Widodo atau Jokowi didampingi Wapres Jusuf Kalla, Menkeu Sri Mulyani, dan Seskab Pramono Anung saat memberi keterangan terkait THR di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 6 dari 7
Sah, Jokowi Teken Aturan THR dan Gaji ke-13 PNS
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (kanan) didampingi MenPANRB Asman Abnur memberi keterangan terkait THR di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 7 dari 7
Sah, Jokowi Teken Aturan THR dan Gaji ke-13 PNS
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani saat memberi keterangan terkait THR di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5). THR dan gaji ke-13 juga diberikan kepada para pensiunan, PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri. (Liputan6.com/Angga Yuniar)