FOTO: Pemprov DKI Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 02 Jul 2018, 14:32 WIB
Diterbitkan 02 Jul 2018 14:32 WIB
Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan membebaskan denda pajak kendaraan hingga bulan Agustus.
Foto 1 dari 4
Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Warga mengisi formulir pendaftaran perpanjang pajak kendaraan bermotor di Samsat Jakarta Timur, Senin (2/7). Pemprov DKI menghapus denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dimulai dari 27 Juni hingga 18 Agustus 2018. (Merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Foto 2 dari 4
Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Warga antre melakukan perpanjangan pajak kendaraan bermotor di Samsat Jakarta Timur, Senin (2/7). Pemprov DKI menghapus denda Pajak Kendaraan Bermotor dalam rangka memperingati HUT ke-491 Jakarta. (Merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Foto 3 dari 4
Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Antrean warga yang melakukan perpanjangan pajak kendaraan bermotor di Samsat Jakarta Timur, Senin (2/7). Pemprov DKI menghapus denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dimulai dari 27 Juni hingga 18 Agustus 2018. (Merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Foto 4 dari 4
Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Wajib pajak mengantre saat akan mengecek fisik kendaraan bermotor di Samsat Jakarta Timur, Senin (2/7). Pemprov DKI menghapus denda Pajak Kendaraan Bermotor dalam rangka memperingati HUT ke-491 Jakarta. (Merdeka.com/Iqbal S Nugroho)