FOTO: Sidang PK, Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali Serahkan Bukti Baru

oleh Johan Fatzry, diperbarui 02 Jul 2018, 16:35 WIB
Diterbitkan 02 Jul 2018 16:35 WIB
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali
Terpidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013, Suryadharma Ali saat menjalani sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) beragenda pengajuan bukti dari pemohon.
Foto 1 dari 6
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali
Terpidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013, Suryadharma Ali saat menjalani sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/7). Sidang beragenda pengajuan bukti dari pemohon. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 2 dari 6
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali
Terpidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013, Suryadharma Ali saat menjalani sidang lanjutan PK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/7). Melalui kuasa hukumnya, Suryadharma Ali menyerahkan sejumlah bukti. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 3 dari 6
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali
Terpidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013, Suryadharma Ali saat menjalani sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/7). Sidang beragenda pengajuan bukti dari pemohon. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 4 dari 6
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali
Terpidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013, Suryadharma Ali saat menjalani sidang lanjutan PK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/7). Melalui kuasa hukumnya, Suryadharma Ali menyerahkan sejumlah bukti. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 5 dari 6
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali
Terpidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013, Suryadharma Ali saat menjalani sidang lanjutan PK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/7). Melalui kuasa hukumnya, Suryadharma Ali menyerahkan sejumlah bukti. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 6 dari 6
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali
Terpidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013, Suryadharma Ali saat menjalani sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/7). Sidang beragenda pengajuan bukti dari pemohon. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)