FOTO: Terjaring OTT, Ketua Fraksi PAN DPRD Lampung Diperiksa KPK

oleh Arnaz Sofian, diperbarui 27 Jul 2018, 15:45 WIB
Diterbitkan 27 Jul 2018 15:45 WIB
Terjaring OTT, Ketua Fraksi PAN DPRD Lampung Diperiksa KPK
Ketua Fraksi PAN DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersama Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.
Foto 1 dari 6
Terjaring OTT, Ketua Fraksi PAN DPRD Lampung Diperiksa KPK
Ketua Fraksi PAN DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho (kiri) saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/7). Agus terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Foto 2 dari 6
Terjaring OTT, Ketua Fraksi PAN DPRD Lampung Diperiksa KPK
Ketua Fraksi PAN DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho (tengah) saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/7). Agus akan menjalani pemeriksaan 1x24 jam oleh penyidik KPK. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Foto 3 dari 6
Terjaring OTT, Ketua Fraksi PAN DPRD Lampung Diperiksa KPK
Ketua Fraksi PAN DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/7). Agus diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Foto 4 dari 6
Terjaring OTT, Ketua Fraksi PAN DPRD Lampung Diperiksa KPK
Ketua Fraksi PAN DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho (kanan) saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/7). KPK mengamankan uang Rp 700 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) Agus bersama Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Foto 5 dari 6
Terjaring OTT, Ketua Fraksi PAN DPRD Lampung Diperiksa KPK
Ketua Fraksi PAN DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho (kiri) saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/7). Agus terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Foto 6 dari 6
Terjaring OTT, Ketua Fraksi PAN DPRD Lampung Diperiksa KPK
Ketua Fraksi PAN DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/7). Agus akan menjalani pemeriksaan 1x24 jam oleh penyidik KPK. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)