FOTO: Ketua Nonaktif Kadin Barabai Divonis 4,5 Tahun Penjara

oleh Johan Fatzry, diperbarui 13 Agu 2018, 17:00 WIB
Diterbitkan 13 Agu 2018 17:00 WIB
Ketua Nonaktif Kadin Barabai Divonis 4,5 Tahun Penjara
Fauzan Rifani dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara denda Rp 300 juta.
Foto 1 dari 6
Ketua Nonaktif Kadin Barabai Divonis 4,5 Tahun Penjara
Ketua nonaktif Kadin Barabai, Hulu Sungai Tengah, Fauzan Rifani saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/8). Fauzan Rifani dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara denda Rp 300 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 2 dari 6
Ketua Nonaktif Kadin Barabai Divonis 4,5 Tahun Penjara
Terdakwa perantara suap proyek pekerjaan pembangunan RSUD Damanhuri, Barabai, TA 2017, Fauzan Rifani jelang sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/8). Fauzan dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 3 dari 6
Ketua Nonaktif Kadin Barabai Divonis 4,5 Tahun Penjara
Ketua non aktif Kadin Barabai, Hulu Sungai Tengah, Fauzan Rifani saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/8). Fauzan Rifani dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara denda Rp 300 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 4 dari 6
Ketua Nonaktif Kadin Barabai Divonis 4,5 Tahun Penjara
Terdakwa perantara suap proyek pekerjaan pembangunan RSUD Damanhuri, Barabai, TA 2017, Fauzan Rifani usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/8). Fauzan dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 5 dari 6
Ketua Nonaktif Kadin Barabai Divonis 4,5 Tahun Penjara
Ketua non aktif Kadin Barabai, Hulu Sungai Tengah, Fauzan Rifani saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/8). Fauzan Rifani dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara denda Rp 300 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 6 dari 6
Ketua Nonaktif Kadin Barabai Divonis 4,5 Tahun Penjara
Terdakwa perantara suap proyek pekerjaan pembangunan RSUD Damanhuri, Barabai, TA 2017, Fauzan Rifani usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/8). Fauzan dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)