FOTO: Perpanjang Penahanan, 2 Mantan Anggota DPRD Sumut Sambangi KPK

oleh Arnaz Sofian, diperbarui 24 Agu 2018, 13:51 WIB
Diterbitkan 24 Agu 2018 13:51 WIB
Perpanjang Penahanan, 2 Mantan Anggota DPRD Sumut Sambangi KPK
Mantan anggota DPRD Sumatera Utara Fadly Nurzal dan Rijal Sirait menyambangi gedung KPK untuk menandatangani berkas perpanjangan penahanan terkait dugaan menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Foto 1 dari 5
Perpanjang Penahanan, 2 Mantan Anggota DPRD Sumut Sambangi KPK
Mantan anggota DPRD Sumatera Utara Fadly Nurzal (dua kiri) dan Rijal Sirait (dua kanan) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/8). Keduanya usai menandatangani berkas perpanjangan penahanan terkait dugaan korupsi. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Foto 2 dari 5
Perpanjang Penahanan, 2 Mantan Anggota DPRD Sumut Sambangi KPK
Mantan anggota DPRD Sumut Fadly Nurzal (kanan) dan Rijal Sirait (kiri) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/8). Keduanya ditahan terkait dugaan suap Laporan Pertanggungjawaban APBD 2012 dan Pengesahan APBD-P 2013, 2014 dan 2015. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Foto 3 dari 5
Perpanjang Penahanan, 2 Mantan Anggota DPRD Sumut Sambangi KPK
Eks anggota DPRD Sumut Rijal Sirait (kiri) usai menandatangani berkas perpanjangan penahanan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/8). Rijal menjadi tersangka karena diduga menerima suap dari mantan gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Foto 4 dari 5
Perpanjang Penahanan, 2 Mantan Anggota DPRD Sumut Sambangi KPK
Mantan anggota DPRD Sumatera Utara Fadly Nurzal usai menandatangani berkas perpanjangan penahanan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/8). Fadly diduga menerima suap dari mantan gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Foto 5 dari 5
Perpanjang Penahanan, 2 Mantan Anggota DPRD Sumut Sambangi KPK
Mantan anggota DPRD Sumatera Utara Fadly Nurzal (kanan) dan Rijal Sirait (tengah) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/8). Keduanya usai menandatangani berkas perpanjangan penahanan terkait dugaan korupsi. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)