FOTO: Bea Cukai, PT Pos Indonesia dan Polda Metro Jaya Ungkap Penyelundupan Narkoba

oleh Johan Fatzry, diperbarui 23 Jun 2022, 14:09 WIB
Diterbitkan 10 Sep 2018, 14:45 WIB
Bea Cukai, PT Pos Indonesia, dan Polda Metro Jaya Ungkap Penyelundupan Narkoba
Sepanjang 2018, Bea Cukai Pasar Baru, Polda Metro Jaya, dan PT Pos Indonesia berhasil mengungkap jaringan penyelundup berbagai jenis narkotika di wilayah Jabodetabek dan Banten.
Foto 1 dari 8
Bea Cukai, PT Pos Indonesia, dan Polda Metro Jaya Ungkap Penyelundupan Narkoba
Tersangka kasus narkoba diperlihatkan saat rilis di Gedung Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta, Senin (10/9). Sepanjang 2018, jaringan penyelundup berbagai jenis narkotika di wilayah Jabodetabek dan Banten berhasil diungkap. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Foto 2 dari 8
Bea Cukai, PT Pos Indonesia, dan Polda Metro Jaya Ungkap Penyelundupan Narkoba
Petugas menunjukkan barang bukti penyelundupan kasus narkoba di Gedung Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta, Senin (10/9). Barang bukti berupa 719,8 gram methampethamine, 50ribu butir ekstasi, 4 kg daun khat, 4 kg ketamine. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Foto 3 dari 8
Bea Cukai, PT Pos Indonesia, dan Polda Metro Jaya Ungkap Penyelundupan Narkoba
Petugas memperlihatkan barang bukti saat rilis penyelundupan kasus narkoba di Gedung Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta, Senin (10/9). 30ribu butir happy five juga diselundupkan melalui barang kiriman pos. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Foto 4 dari 8
Bea Cukai, PT Pos Indonesia, dan Polda Metro Jaya Ungkap Penyelundupan Narkoba
Petugas saat konferensi pers penyelundupan kasus narkoba di Gedung Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta, Senin (10/9). Sepanjang 2018, jaringan penyelundup berbagai jenis narkotika di Jabodetabek dan Banten berhasil diungkap. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Foto 5 dari 8
Bea Cukai, PT Pos Indonesia, dan Polda Metro Jaya Ungkap Penyelundupan Narkoba
Petugas merapihkan barang bukti kasus narkoba di Gedung Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta, Senin (10/9). Barang bukti berupa 719,8 gram methampethamine, 50ribu butir ekstasi, 4 kg daun khat, 4 kg ketamine. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Foto 6 dari 8
Bea Cukai, PT Pos Indonesia, dan Polda Metro Jaya Ungkap Penyelundupan Narkoba
Tersangka kasus narkoba diperlihatkan saat rilis di Gedung Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta, Senin (10/9). 30ribu butir happy five juga diselundupkan melalui barang kiriman pos. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Foto 7 dari 8
Bea Cukai, PT Pos Indonesia, dan Polda Metro Jaya Ungkap Penyelundupan Narkoba
Tersangka kasus narkoba diperlihatkan saat rilis di Gedung Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta, Senin (10/9). Sepanjang 2018, jaringan penyelundup berbagai jenis narkotika di Jabodetabek dan Banten berhasil diungkap. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Foto 8 dari 8
Bea Cukai, PT Pos Indonesia, dan Polda Metro Jaya Ungkap Penyelundupan Narkoba
Tersangka kasus narkoba diperlihatkan saat rilis di Gedung Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta, Senin (10/9). Barang bukti berupa 719,8 gram methampethamine, 50ribu butir ekstasi, 4 kg daun khat, 4 kg ketamine. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)