FOTO: Suap Dana Perimbangan Daerah, Konsultan Eka Kamaludin Jalani Sidang Dakwaan

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 23 Jun 2022, 14:03 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2018, 15:00 WIB
Konsultan Eka Kamaludin Jalani Sidang Dakwaan
Konsultan Eka Kamaludin diadili dalam kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tangan Anggaran 2018.
Foto 1 dari 6
Konsultan Eka Kamaludin Jalani Sidang Dakwaan
Eka Kamaludin usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/9). Sidang beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum KPK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 2 dari 6
Konsultan Eka Kamaludin Jalani Sidang Dakwaan
Eka Kamaludin saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/9). Eka didakwa terlibat sebagai konsultan pemberi pada kasus dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah RAPBN Perubahan 2018. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 3 dari 6
Konsultan Eka Kamaludin Jalani Sidang Dakwaan
Eka Kamaludin saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/9). Sidang beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum KPK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 4 dari 6
Konsultan Eka Kamaludin Jalani Sidang Dakwaan
Eka Kamaludin saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/9). Eka didakwa terlibat sebagai konsultan pemberi pada kasus dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah RAPBN Perubahan 2018. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 5 dari 6
Konsultan Eka Kamaludin Jalani Sidang Dakwaan
Eka Kamaludin saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/9). Sidang beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum KPK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 6 dari 6
Konsultan Eka Kamaludin Jalani Sidang Dakwaan
Eka Kamaludin usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/9). Eka didakwa terlibat sebagai konsultan pemberi pada kasus dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah RAPBN Perubahan 2018. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)