1/8
Keluarga dan kerabat mantan Wali Kota Kendari Asrun dan Wali Kota nonaktif Kendari Adriatma Dwi Putra mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/10). Asrun dan Adriatma divonis 5 tahun 6 bulan penjara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)