FOTO: Dituntut 10 Tahun Penjara, Fayakhun Bacakan Nota Pembelaan

oleh Johan Fatzry, diperbarui 23 Jun 2022, 14:03 WIB
Diterbitkan 07 Nov 2018, 14:05 WIB
Dituntut 10 Tahun Penjara, Fayakhun Bacakan Nota Pembelaan
Terdakwa dugaan suap pengadaan satelit monitoring Bakamla, Fayakhun Andriadi menjalani sidang lanjutan mendengar nota pembelaan terdakwa di Pengadilan Tipikor
Foto 1 dari 6
Dituntut 10 Tahun Penjara, Fayakhun Bacakan Nota Pembelaan
Terdakwa dugaan suap pengadaan satelit monitoring Bakamla, Fayakhun Andriadi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/11). Sidang mendengar nota pembelaan terdakwa. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 2 dari 6
Dituntut 10 Tahun Penjara, Fayakhun Bacakan Nota Pembelaan
Terdakwa suap pengadaan satelit monitoring Bakamla, Fayakhun Andriadi bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/11). Sebelumnya, JPU KPK menuntut Fayakhun dengan pidana 10 tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 3 dari 6
Dituntut 10 Tahun Penjara, Fayakhun Bacakan Nota Pembelaan
Terdakwa dugaan suap pengadaan satelit monitoring Bakamla, Fayakhun Andriadi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/11). Sidang mendengar nota pembelaan terdakwa. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 4 dari 6
Dituntut 10 Tahun Penjara, Fayakhun Bacakan Nota Pembelaan
Terdakwa suap pengadaan satelit monitoring Bakamla, Fayakhun Andriadi bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/11). Sebelumnya, JPU KPK menuntut Fayakhun dengan pidana 10 tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 5 dari 6
Dituntut 10 Tahun Penjara, Fayakhun Bacakan Nota Pembelaan
Terdakwa dugaan suap pengadaan satelit monitoring Bakamla, Fayakhun Andriadi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/11). Sidang mendengar nota pembelaan terdakwa. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 6 dari 6
Dituntut 10 Tahun Penjara, Fayakhun Bacakan Nota Pembelaan
Terdakwa suap pengadaan satelit monitoring Bakamla, Fayakhun Andriadi usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/11). Sebelumnya, JPU KPK menuntut Fayakhun dengan pidana 10 tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)