FOTO: Berompi Oranye, Mantan Wakil Bupati Malang Resmi Ditahan KPK

oleh Arnaz Sofian, diperbarui 07 Nov 2018, 20:30 WIB
Diterbitkan 07 Nov 2018 20:30 WIB
Berompi Oranye, Mantan Wakil Bupati Malang Resmi Ditahan KPK
Mantan Wakil Bupati Malang periode 2010-2015 Ahmad Subhan resmi ditahan oleh KPK terkait dugaan suap pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.
Foto 1 dari 6
Berompi Oranye, Mantan Wakil Bupati Malang Resmi Ditahan KPK
Mantan Wakil Bupati Malang periode 2010-2015 Ahmad Subhan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/11). Subhan terlihat memakai rompi tahanan KPK. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Foto 2 dari 6
Berompi Oranye, Mantan Wakil Bupati Malang Resmi Ditahan KPK
Mantan Wakil Bupati Malang periode 2010-2015 Ahmad Subhan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/11). Subhan resmi ditahan selama 20 hari ke depan. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Foto 3 dari 6
Berompi Oranye, Mantan Wakil Bupati Malang Resmi Ditahan KPK
Mantan Wakil Bupati Malang periode 2010-2015 Ahmad Subhan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/11). Penahanan Subhan untuk mempermudah pemeriksaan terkait dugaan suap. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Foto 4 dari 6
Berompi Oranye, Mantan Wakil Bupati Malang Resmi Ditahan KPK
Mantan Wakil Bupati Malang periode 2010-2015 Ahmad Subhan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/11). Subhan diduga terlibat suap pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Foto 5 dari 6
Berompi Oranye, Mantan Wakil Bupati Malang Resmi Ditahan KPK
Mantan Wakil Bupati Malang periode 2010-2015 Ahmad Subhan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/11). Sebelumnya, Subhan menjadi saksi dalam kasus yang juga menjerat eks Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasa. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Foto 6 dari 6
Berompi Oranye, Mantan Wakil Bupati Malang Resmi Ditahan KPK
Mantan Wakil Bupati Malang periode 2010-2015 Ahmad Subhan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/11). Selain Subhan, KPK menetapkan dua orang lain sebagai tersangka. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)