FOTO: Zumi Zola Bacakan Nota Pembelaan

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 23 Jun 2022, 14:03 WIB
Diterbitkan 22 Nov 2018, 12:53 WIB
Zumi Zola Bacakan Nota Pembelaan
Agenda sidang Terdakwa Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola kali ini, Kamis (22/11), adalah pembacaan nota pembelaan atas tuntutan jaksa.
Foto 1 dari 8
Zumi Zola Bacakan Nota Pembelaan
Terdakwa dugaan gratifikasi dan suap pengesahan APBD Provinsi Jambi, Zumi Zola saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/11). Sidang beragenda pembacaan nota pembelaan terdakwa. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 2 dari 8
Zumi Zola Bacakan Nota Pembelaan
Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zolausai menjalani sidang pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/11). Sebelumnya, Zumi Zola dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 3 dari 8
Zumi Zola Bacakan Nota Pembelaan
Terdakwa dugaan gratifikasi dan suap pengesahan APBD Provinsi Jambi, Zumi Zola saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/11). Sidang beragenda pembacaan nota pembelaan terdakwa. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 4 dari 8
Zumi Zola Bacakan Nota Pembelaan
Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zolasaat menjalani sidang pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/11). Sebelumnya, Zumi Zola dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 5 dari 8
Zumi Zola Bacakan Nota Pembelaan
Terdakwa dugaan gratifikasi dan suap pengesahan APBD Provinsi Jambi, Zumi Zola usai sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/11). Sidang beragenda pembacaan nota pembelaan terdakwa. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 6 dari 8
Zumi Zola Bacakan Nota Pembelaan
Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zolasaat menjalani sidang pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/11). Sebelumnya, Zumi Zola dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 7 dari 8
Zumi Zola Bacakan Nota Pembelaan
Terdakwa dugaan gratifikasi dan suap pengesahan APBD Provinsi Jambi, Zumi Zola usai sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/11). Sidang beragenda pembacaan nota pembelaan terdakwa. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 8 dari 8
Zumi Zola Bacakan Nota Pembelaan
Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zolausai menjalani sidang pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/11). Sebelumnya, Zumi Zola dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)