FOTO: Korupsi e-KTP, Keponakan Novanto dan Made Oka Divonis 10 Tahun Penjara

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 06 Des 2018, 05:02 WIB
Diterbitkan 06 Des 2018 05:02 WIB
Vonis Made Oka Dan Irvanto
Dua terdakwa korupsi e-KTP, Irvanto dan Made Oka Masagung divonis dengan hukuman 10 tahun penjara.
Foto 1 dari 7
Vonis Made Oka Dan Irvanto
Terdakwa kasus korupsi E-KTP Made Oka Masagung (kanan) dan Irvanto Hendra Pambudi menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/12). Irvanto dan Made Oka divonis dengan hukuman 10 tahun penjara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 2 dari 7
Vonis Made Oka Dan Irvanto
Terdakwa kasus korupsi E-KTP Made Oka Masagung (kanan) dan Irvanto Hendra Pambudi menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/12). Irvanto dan Made Oka divonis dengan hukuman 10 tahun penjara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 3 dari 7
Vonis Made Oka Dan Irvanto
Terdakwa kasus korupsi E-KTP Made Oka Masagung (kanan) dan Irvanto Hendra Pambudi menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/12). Irvanto dan Made Oka divonis dengan hukuman 10 tahun penjara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 4 dari 7
Vonis Made Oka Dan Irvanto
Majelis Hakim membacakan putusan dalam sidang lanjutan terdakwa kasus korupsi E-KTP, Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/12). Keduanya divonis dengan hukuman 10 tahun penjara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 5 dari 7
Vonis Made Oka
Terdakwa kasus korupsi E-KTP, Made Oka Masagung seusai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/12). Made Oka divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 6 dari 7
Vonis Irvanto
Terdakwa kasus korupsi E-KTP, Irvanto Hendra Pambudi seusai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/12). Irvanto divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 7 dari 7
Vonis Irvanto dan Made Oka Masagung
Terdakwa kasus korupsi E-KTP Made Oka Masagung (kanan) dan Irvanto Hendra Pambudi menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/12). Irvanto dan Made Oka divonis dengan hukuman 10 tahun penjara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)