FOTO: Subsidi Dicabut, Tarif Parkir PNS DKI Naik Delapan KalI Lipat

oleh Johan Fatzry, diperbarui 11 Jan 2019, 15:20 WIB
Diterbitkan 11 Jan 2019 15:20 WIB
Subsidi Dicabut, Tarif Parkir PNS DKI Naik Delapan KalI Lipat
Pemerintah DKI Jakarta mencabut insentif parkir kendaraan aparatur sipil negara (ASN) atau PNS di parkiran IRTI Monas, Jakarta. Tarif parkir langganan bulanan untuk PNS pun naik sekitar delapan kali lipat, yang akan berlaku 15 Januari 2019.
Foto 1 dari 7
Subsidi Dicabut, Tarif Parkir PNS DKI Naik Delapan KalI Lipat
Pengendara mobil memberikan tiket parkir ke petugas di parkiran IRTI kawasan Monas, Jakarta, Jumat (11/1). Pemerintah DKI Jakarta mencabut insentif parkir kendaraan ASN atau PNS di IRTI Monas, Jakarta Pusat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 2 dari 7
Subsidi Dicabut, Tarif Parkir PNS DKI Naik Delapan KalI Lipat
Petugas menunjukkan kartu parkiran IRTI kawasan Monas, Jakarta, Jumat (11/1). Tarif parkir langganan bulanan untuk PNS pun naik sekitar delapan kali lipat, tarif berlaku 15 Januari 2019. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 3 dari 7
Subsidi Dicabut, Tarif Parkir PNS DKI Naik Delapan KalI Lipat
Kendaraan memasuki area parkiran IRTI kawasan Monas, Jakarta, Jumat (11/1). Untuk sepeda motor, awalnya ASN membayar Rp 22 ribu, naik menjadi Rp 352 ribu. Sedangkan untuk mobil, yang awalnya Rp 66 ribu, menjadi Rp 550 ribu. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 4 dari 7
Subsidi Dicabut, Tarif Parkir PNS DKI Naik Delapan KalI Lipat
Pengendara mobil mengambil tiket parkir di parkiran IRTI kawasan Monas, Jakarta, Jumat (11/1). Pemerintah DKI Jakarta mencabut insentif parkir kendaraan ASN atau PNS di IRTI Monas, Jakarta Pusat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 5 dari 7
Subsidi Dicabut, Tarif Parkir PNS DKI Naik Delapan KalI Lipat
Petugas merapikan parkiran motor diparkarin IRTI kawasan Monas, Jakarta, Jumat (11/1). Tarif parkir langganan bulanan untuk PNS pun naik sekitar delapan kali lipat, tarif berlaku 15 Januari 2019. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 6 dari 7
Subsidi Dicabut, Tarif Parkir PNS DKI Naik Delapan KalI Lipat
Pengandara motor memasuki parkiran IRTI kawasan Monas, Jakarta, Jumat (11/1).Untuk sepeda motor, awalnya ASN membayar Rp 22 ribu, naik menjadi Rp 352 ribu. Sedangkan untuk mobil, yang awalnya Rp 66 ribu, menjadi Rp 550 ribu. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 7 dari 7
Subsidi Dicabut, Tarif Parkir PNS DKI Naik Delapan KalI Lipat
Pengendara mobil memberikan tiket parkir ke petugas di parkiran IRTI kawasan Monas, Jakarta, Jumat (11/1). Pemerintah DKI Jakarta mencabut insentif parkir kendaraan ASN atau PNS di IRTI Monas, Jakarta Pusat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)