FOTO: MK Tolak Gugatan Permohonan Pengujian UU ASN hingga Gelar Profesi

oleh Johan Fatzry, diperbarui 14 Feb 2019, 19:15 WIB
Diterbitkan 14 Feb 2019 19:15 WIB
MK Tolak Gugatan Permohonan Pengujian UU tentang ASN, SPN, Pendidikan Profesi dan Gelar Profesi
Majelis Hakim dalam putusannya menolak seluruh gugatan permohonan pengujian undang-undang tentang ASN, Sistem Pendidikan Nasional , Pendidikan Profesi, Gelar Profesi dan Asosiasi serta Perseroan Terbatas.
Foto 1 dari 7
MK Tolak Gugatan Permohonan Pengujian UU tentang ASN, SPN, Pendidikan Profesi dan Gelar Profesi
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) membacakan putusan perkara pengujian undang-undang tentang ASN, Sistem Pendidikan Nasional, Pendidikan dan Gelar Profesi, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/2). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 2 dari 7
MK Tolak Gugatan Permohonan Pengujian UU tentang ASN, SPN, Pendidikan Profesi dan Gelar Profesi
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) membacakan putusan perkara pengujian undang-undang tentang ASN, Sistem Pendidikan Nasional, Pendidikan dan Gelar Profesi, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/2). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 3 dari 7
MK Tolak Gugatan Permohonan Pengujian UU tentang ASN, SPN, Pendidikan Profesi dan Gelar Profesi
Hakim Mahkamah Konstitusi, Wahiduddin Adams (tengah) membacakan nota putusan perkara pengujian undang-undang tentang ASN, Sistem Pendidikan Nasional, Pendidikan dan Gelar Profesi, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/2). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 4 dari 7
MK Tolak Gugatan Permohonan Pengujian UU tentang ASN, SPN, Pendidikan Profesi dan Gelar Profesi
Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman (kedua kiri) membacakan putusan perkara pengujian undang-undang tentang ASN, Sistem Pendidikan Nasional, Pendidikan dan Gelar Profesi, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/2). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 5 dari 7
MK Tolak Gugatan Permohonan Pengujian UU tentang ASN, SPN, Pendidikan Profesi dan Gelar Profesi
Suasana pembacaan putusan perkara di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/2). Majelis Hakim dalam putusannya menolak seluruh gugatan permohonan pengujian UU tentang ASN, SPN, Pendidikan Profesi dan Gelar Profesi dan Asosiasi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 6 dari 7
MK Tolak Gugatan Permohonan Pengujian UU tentang ASN, SPN, Pendidikan Profesi dan Gelar Profesi
Hakim Mahkamah Konstitusi, I Dewa Gede Palguna (tengah) membacakan nota putusan perkara pengujian undang-undang tentang ASN, Sistem Pendidikan Nasional, Pendidikan dan Gelar Profesi, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/2). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 7 dari 7
MK Tolak Gugatan Permohonan Pengujian UU tentang ASN, SPN, Pendidikan Profesi dan Gelar Profesi
Hakim Mahkamah Konstitusi, Enny Nurbaningsih (kiri) membacakan nota putusan perkara pengujian undang-undang tentang ASN, Sistem Pendidikan Nasional, Pendidikan dan Gelar Profesi, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/2). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)