FOTO: Hercules Divonis 8 Bulan Penjara
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2762680/original/034619700_1553687317-Hercules-Divonis-8-Bulan-Penjara.jpg)
Hercules Divonis 8 Bulan Penjara
Majelis Hakim PN Barat memvonis Hercules 8 bulan penjara terkait kasus penguasaan lahan milik PT Nila Alam karena terbukti melakukan penyerobotan secara melawan hukum yang pidananya diatur dalam Pasal 167 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Foto 1 dari 11
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2762680/original/034619700_1553687317-Hercules-Divonis-8-Bulan-Penjara.jpg)
Hercules Divonis 8 Bulan Penjara
Terdakwa Hercules Rosario Marshal berdiskusi dengan kuasa hukum saat sidang vonis terkait kasus penguasaan lahan milik PT Nila Alam di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/3). Majelis Hakim PN Barat memvonis Hercules 8 bulan penjara. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Foto 2 dari 11
Foto 3 dari 11
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2762682/original/059851700_1553687318-Hercules-Divonis-8-Bulan-Penjara2.jpg)
Hercules Divonis 8 Bulan Penjara
Terdakwa Hercules Rosario Marshal mengamuk saat memasuki ruang sidang akibat dikawal polisi di PN Jakarta Barat, Rabu (27/3). Hercules terbukti melakukan penyerobotan secara melawan hukum yang pidananya diatur dalam Pasal 167 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Foto 4 dari 11
Berita Terkait
Foto 5 dari 11
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2762684/original/001299100_1553687320-Hercules-Divonis-8-Bulan-Penjara4.jpg)
Hercules Divonis 8 Bulan Penjara
Terdakwa Hercules Rosario Marshal mengamuk saat memasuki ruang sidang akibat dikawal polisi di PN Jakarta Barat, Rabu (27/3). Hercules terbukti melakukan penyerobotan secara melawan hukum yang pidananya diatur dalam Pasal 167 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Foto 6 dari 11
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2762685/original/068967800_1553687320-Hercules-Divonis-8-Bulan-Penjara5.jpg)
Hercules Divonis 8 Bulan Penjara
Sejumlah awak media saat meliput sidang vonis terdakwa Hercules Rosario Marshal terkait kasus penguasaan lahan milik PT Nila Alam di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/3). Majelis Hakim PN Barat memvonis Hercules 8 bulan penjara. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Foto 7 dari 11
Foto 8 dari 11
Foto 9 dari 11
Foto 10 dari 11
Foto 11 dari 11
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2762690/original/052317000_1553687323-Hercules-Divonis-8-Bulan-Penjara10.jpg)
Hercules Divonis 8 Bulan Penjara
Terdakwa Hercules Rosario Marshal mengamuk saat memasuki ruang sidang akibat dikawal polisi di PN Jakarta Barat, Rabu (27/3). Hercules terbukti melakukan penyerobotan secara melawan hukum yang pidananya diatur dalam Pasal 167 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
More News
-
Berita Foto Ribuan Pendukung Sambut Pembebasan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol
-
Berita Foto Aksi Unjuk Rasa Warnai Peringatan Hari Perempuan Internasional
-
Berita Foto Gaya Annisa Pohan Pakai Jilbab Syar'i, Jadi Inspirasi Outfit Kajian
-
Berita Foto Potret Rendi Jhon dengan Warna Rambut Baru, Suami Glenca Chysara Makin Fresh