FOTO: Menangkan Gugatan Arbitrase, Jaksa Agung dan Menkeu Paparkan Hasil Putusan

oleh Liputan6 diperbarui 01 Apr 2019, 18:51 WIB
Diterbitkan 01 Apr 2019 18:51 WIB
Jaksa Agung dan Menkeu
Pemerintah Indonesia melalui Jaksa Pengacara Negara Jamdatun Kejaksaan Agung (Kejagung) memenangkan gugatan arbitrase perusahaan tambang asal India melalui persidangan di Den Haag, Belanda.
Foto 1 dari 5
Jaksa Agung dan Menkeu
Jaksa Agung M. Prasetyo bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati seusai menggelar konferensi pers terkait putusan gugatan persidangan internasional di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (1/4). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Foto 2 dari 5
Jaksa Agung dan Menkeu
Jaksa Agung M. Prasetyo bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menggelar konferensi pers di Jakarta, Senin (1/4). Jaksa pengacara negara pada Jam Datun Kejaksaan Agung memenangkan gugatan arbitrase yang diajukan IMFA terhadap Pemerintah Indonesia. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Foto 3 dari 5
Jaksa Agung dan Menkeu
Jaksa Agung M. Prasetyo bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menggelar konferensi pers di Jakarta, Senin (1/4). JPN yang mewakili Pemerintah Indonesia berhasil menyelamatkan uang negara sebanyak USD 469 juta atau kurang lebih Rp6,68 triliun. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Foto 4 dari 5
Jaksa Agung dan Menkeu
Jaksa Agung M. Prasetyo bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menggelar konferensi pers di Jakarta, Senin (1/4). Pemerintah Indonesia memenangkan gugatan arbitrase perusahaan tambang asal India, IMFA melalui persidangan di Den Haag, Belanda. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Foto 5 dari 5
Jaksa Agung dan Menkeu
Jaksa Agung M. Prasetyo bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati seusai menggelar konferensi pers terkait putusan gugatan persidangan internasional di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (1/4). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)