FOTO: Brunei Berlakukan Hukum Rajam LGBT Mulai Hari Ini

oleh Arnaz Sofian, diperbarui 03 Apr 2019, 12:51 WIB
Diterbitkan 03 Apr 2019 12:51 WIB
Brunei Berlakukan Hukum Rajam LGBT Mulai Hari Ini
Kerajaan Brunei Darussalam resmi memberlakukan hukum rajam hingga tewas terhadap pelaku gay (sesama laki-laki).
Foto 1 dari 6
Brunei Berlakukan Hukum Rajam LGBT Mulai Hari Ini
Sultan Hassanal Bolkiah menyampaikan pidato dalam sebuah acara di Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam, Rabu (3/4). Mulai hari ini, Kerajaan Brunei Darussalam resmi memberlakukan hukum rajam hingga tewas terhadap pelaku gay (sesama laki-laki). (AFP)
Foto 2 dari 6
Brunei Berlakukan Hukum Rajam LGBT Mulai Hari Ini
Sultan Hassanal Bolkiah menyampaikan pidato dalam sebuah acara di Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam, Rabu (3/4). Hukum syariah baru juga akan menghukum pencuri dengan potong tangan dan aborsi dicambuk di depan publik. (AFP)
Foto 3 dari 6
Brunei Berlakukan Hukum Rajam LGBT Mulai Hari Ini
Sultan Hassanal Bolkiah menyampaikan pidato dalam sebuah acara di Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam, Rabu (3/4). Hukum syariah baru juga akan menindak pelaku zina, sodomi, perkosaan hingga penistaan agama dengan ancaman maksimal hukuman mati. (AFP)
Foto 4 dari 6
Brunei Berlakukan Hukum Rajam LGBT Mulai Hari Ini
Sultan Hassanal Bolkiah (tengah) saat menghadiri sebuah acara di Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam, Rabu (3/4). Hukum syariah baru, pelaku seks lesbian (sesama perempuan) akan dicambuk hingga 40 kali dan dipenjara selama 10 tahun. (AFP)
Foto 5 dari 6
Brunei Berlakukan Hukum Rajam LGBT Mulai Hari Ini
Sultan Hassanal Bolkiah pergi usai menyampaikan pidato dalam sebuah acara di Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam, Rabu (3/4). Hukum syariah baru Kerajaan Brunei Darussalam mendapat protes keras dari sejumlah komunitas LGBT di dunia. (AFP)
Foto 6 dari 6
Brunei Berlakukan Hukum Rajam LGBT Mulai Hari Ini
Sultan Hassanal Bolkiah pergi usai menyampaikan pidato dalam sebuah acara di Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam, Rabu (3/4). Dalam hukum syariah baru, seseorang akan dihukum rajam sampai mati bila berhubungan seks gay, baik mengaku atau ketahuan oleh empat saksi. (AFP)