FOTO: Bawahan Penyuap Hakim Merry Divonis 4 Tahun Penjara

oleh Arnaz Sofian, diperbarui 23 Jun 2022, 14:08 WIB
Diterbitkan 04 Apr 2019, 19:33 WIB
Bawahan Penyuap Hakim Merry Divonis 4 Tahun Penjara
Pengusaha Hadi Setiawan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan terkait kasus suap hakim ad hoc PN Tipikor Medan Merry Purba.
Foto 1 dari 8
Bawahan Penyuap Hakim Merry Divonis 4 Tahun Penjara
Terdakwa kasus suap hakim ad hoc PN Tipikor Medan, Hadi Setiawan usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/4). Hadi terbukti membantu Tamin Sukardi menyuap Merry untuk melancarkan perkaranya di Pengadilan Tipikor Medan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 2 dari 8
Bawahan Penyuap Hakim Merry Divonis 4 Tahun Penjara
Terdakwa kasus suap hakim ad hoc PN Tipikor Medan, Hadi Setiawan usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/4). Hadi Setiawan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 3 dari 8
Bawahan Penyuap Hakim Merry Divonis 4 Tahun Penjara
Terdakwa kasus suap hakim ad hoc PN Tipikor Medan, Hadi Setiawan saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/4). Hadi terbukti membantu Tamin Sukardi menyuap Merry untuk melancarkan perkaranya di Pengadilan Tipikor Medan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 4 dari 8
Bawahan Penyuap Hakim Merry Divonis 4 Tahun Penjara
Terdakwa kasus suap hakim ad hoc PN Tipikor Medan, Hadi Setiawan usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/4). Hadi Setiawan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 5 dari 8
Bawahan Penyuap Hakim Merry Divonis 4 Tahun Penjara
Terdakwa kasus suap hakim ad hoc PN Tipikor Medan, Hadi Setiawanjelang menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/4). Hadi terbukti membantu Tamin Sukardi menyuap Merry untuk melancarkan perkaranya di Pengadilan Tipikor Medan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 6 dari 8
Bawahan Penyuap Hakim Merry Divonis 4 Tahun Penjara
Terdakwa kasus suap hakim ad hoc PN Tipikor Medan, Hadi Setiawansaat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/4). Hadi Setiawan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 7 dari 8
Bawahan Penyuap Hakim Merry Divonis 4 Tahun Penjara
Terdakwa kasus suap hakim ad hoc PN Tipikor Medan, Hadi Setiawan usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/4). Hadi terbukti membantu Tamin Sukardi menyuap Merry untuk melancarkan perkaranya di Pengadilan Tipikor Medan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 8 dari 8
Bawahan Penyuap Hakim Merry Divonis 4 Tahun Penjara
Terdakwa kasus suap hakim ad hoc PN Tipikor Medan, Hadi Setiawan usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/4). Hadi Setiawan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)