HEADLINE HARI INI
Foto 1 dari 8
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2769748/original/007051600_1554381059-20190404-Penyuap-Hakim-Merry-1.jpg)
Bawahan Penyuap Hakim Merry Divonis 4 Tahun Penjara
Terdakwa kasus suap hakim ad hoc PN Tipikor Medan, Hadi Setiawan usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/4). Hadi terbukti membantu Tamin Sukardi menyuap Merry untuk melancarkan perkaranya di Pengadilan Tipikor Medan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 2 dari 8
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2769749/original/088229600_1554381059-20190404-Penyuap-Hakim-Merry-2.jpg)
Bawahan Penyuap Hakim Merry Divonis 4 Tahun Penjara
Terdakwa kasus suap hakim ad hoc PN Tipikor Medan, Hadi Setiawan usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/4). Hadi Setiawan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 3 dari 8
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2769750/original/078436100_1554381060-20190404-Penyuap-Hakim-Merry-3.jpg)
Bawahan Penyuap Hakim Merry Divonis 4 Tahun Penjara
Terdakwa kasus suap hakim ad hoc PN Tipikor Medan, Hadi Setiawan saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/4). Hadi terbukti membantu Tamin Sukardi menyuap Merry untuk melancarkan perkaranya di Pengadilan Tipikor Medan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 4 dari 8
Berita Terkait
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2769751/original/067011100_1554381061-20190404-Penyuap-Hakim-Merry-4.jpg)
Bawahan Penyuap Hakim Merry Divonis 4 Tahun Penjara
Terdakwa kasus suap hakim ad hoc PN Tipikor Medan, Hadi Setiawan usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/4). Hadi Setiawan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 5 dari 8
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2769752/original/066533800_1554381062-20190404-Penyuap-Hakim-Merry-5.jpg)
Bawahan Penyuap Hakim Merry Divonis 4 Tahun Penjara
Terdakwa kasus suap hakim ad hoc PN Tipikor Medan, Hadi Setiawanjelang menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/4). Hadi terbukti membantu Tamin Sukardi menyuap Merry untuk melancarkan perkaranya di Pengadilan Tipikor Medan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 6 dari 8
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2769753/original/055312600_1554381063-20190404-Penyuap-Hakim-Merry-6.jpg)
Bawahan Penyuap Hakim Merry Divonis 4 Tahun Penjara
Terdakwa kasus suap hakim ad hoc PN Tipikor Medan, Hadi Setiawansaat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/4). Hadi Setiawan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 7 dari 8
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2769754/original/042670100_1554381064-20190404-Penyuap-Hakim-Merry-7.jpg)
Bawahan Penyuap Hakim Merry Divonis 4 Tahun Penjara
Terdakwa kasus suap hakim ad hoc PN Tipikor Medan, Hadi Setiawan usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/4). Hadi terbukti membantu Tamin Sukardi menyuap Merry untuk melancarkan perkaranya di Pengadilan Tipikor Medan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 8 dari 8
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2769755/original/002870000_1554381065-20190404-Penyuap-Hakim-Merry-8.jpg)
Bawahan Penyuap Hakim Merry Divonis 4 Tahun Penjara
Terdakwa kasus suap hakim ad hoc PN Tipikor Medan, Hadi Setiawan usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/4). Hadi Setiawan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
More News
-
Berita Foto Hingga Tengah Malam, Puluhan Ribu Orang Antre Beri Penghormatan Terakhir kepada Paus Fransiskus
-
Berita Foto Ribuan Umat Katolik Hadiri Misa Requiem Paus Fransiskus di Gereja Katedral Jakarta
-
Berita Foto Penghormatan Terakhir untuk Paus Fransiskus, Ribuan Umat Penuhi Lapangan Santo Petrus
-
Berita Foto Terjerat Kasus Narkoba, Fachry Albar Kembali Ditahan
Tag Terkait