1/8
Terdakwa kasus suap hakim ad hoc PN Tipikor Medan, Hadi Setiawanjelang menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/4). Hadi terbukti membantu Tamin Sukardi menyuap Merry untuk melancarkan perkaranya di Pengadilan Tipikor Medan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)