FOTO: Terbukti Terima Suap, Panitera Pengganti PN Medan Dihukum 7 Tahun Penjara

oleh Arnaz Sofian, diperbarui 05 Apr 2019, 09:01 WIB
Diterbitkan 05 Apr 2019 09:01 WIB
Terbukti Terima Suap, Panitera Pengganti PN Medan Dihukum 7 Tahun Penjara
Panitera Pengadilan Negeri Medan, Helpandi divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan terkait kasus suap hakim ad hoc PN Medan Merry Purba.
Foto 1 dari 8
Terbukti Terima Suap, Panitera Pengganti PN Medan Dihukum 7 Tahun Penjara
Terdakwa kasus suap yang juga Panitera Pengadilan Negeri Medan, Helpandi bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/4). Helpandi dinyatakan bersalah dan dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 2 dari 8
Terbukti Terima Suap, Panitera Pengganti PN Medan Dihukum 7 Tahun Penjara
Terdakwa kasus suap yang juga Panitera Pengadilan Negeri Medan, Helpandi jelang menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/4). Helpandi terbukti menerima uang SGD 280 ribu dari pengusaha Tamin Sukardi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 3 dari 8
Terbukti Terima Suap, Panitera Pengganti PN Medan Dihukum 7 Tahun Penjara
Terdakwa kasus suap yang juga Panitera Pengadilan Negeri Medan, Helpandi bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/4). Helpandi dinyatakan bersalah dan dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 4 dari 8
Terbukti Terima Suap, Panitera Pengganti PN Medan Dihukum 7 Tahun Penjara
Terdakwa kasus suap yang juga Panitera Pengadilan Negeri Medan, Helpandi saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/4). Helpandi terbukti menerima uang SGD 280 ribu dari pengusaha Tamin Sukardi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 5 dari 8
Terbukti Terima Suap, Panitera Pengganti PN Medan Dihukum 7 Tahun Penjara
Terdakwa kasus suap yang juga Panitera Pengadilan Negeri Medan, Helpandi saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/4). Helpandi dinyatakan bersalah dan dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 6 dari 8
Terbukti Terima Suap, Panitera Pengganti PN Medan Dihukum 7 Tahun Penjara
Terdakwa kasus suap yang juga Panitera Pengadilan Negeri Medan, Helpandi saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/4). Helpandi terbukti menerima uang SGD 280 ribu dari pengusaha Tamin Sukardi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 7 dari 8
Terbukti Terima Suap, Panitera Pengganti PN Medan Dihukum 7 Tahun Penjara
Terdakwa kasus suap yang juga Panitera Pengadilan Negeri Medan, Helpandi usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/4). Helpandi dinyatakan bersalah dan dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 8 dari 8
Terbukti Terima Suap, Panitera Pengganti PN Medan Dihukum 7 Tahun Penjara
Terdakwa kasus suap yang juga Panitera Pengadilan Negeri Medan, Helpandi usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/4). Helpandi terbukti menerima uang SGD 280 ribu dari pengusaha Tamin Sukardi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)